Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2026 yang ditetapkan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, Selasa (23/12/2025) malam, dinilai masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Nuruddin Hidayat Wakil Sekretaris Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengungkapkam, besaran UMP Jatim 2026 tidak sejalan dengan Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023.
“Buruh kecewa karena UMP Jatim 2026 hanya sebesar Rp2.446.880,68. Nilai ini masih jauh dari KHL Jatim yang nilainya Rp3.575.938,” katanya, Rabu (24/12/2025).
Dia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sudah menegaskan bahwa penetapan upah minimum seharusnya mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh.
“Sehingga, sekarang kami menuntut perubahan nilai UMP Jatim 2026 dan mengawal penetapan UMK di Jatim tahun 2026,” tambahnya.
“Buruh menghendaki dalam menetapkan UMP di Jatim tahun 2026, Gubernur menggunakan nilai Alfa 0,9 sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim unsur serikat pekerja/serikat buruh,” tutup Nuruddin.
Untuk diketahui, Gubernur Jatik telah menetapkan UMP Jatim 2026 sebanyak Rp2.446.880,68 melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026.
Angka tersebut naik 6,11 persen atau Rp140.895 dibandingkan upah tahun sebelumnya (2025) yakni Rp2.305.985. Besaran UMP Jawa Timur itu akan berlaku mulai 1 Januari 2026.(kir/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
