Minggu, 28 Desember 2025

Myanmar Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer 2021 Lalu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pemungutan suara di Myanmar. Foto: Anadolu

Junta Myanmar hari ini, Minggu (28/12/2025), resmi menggelar pemilihan umum (Pemilu) pertama sejak kudeta militer pada 2021 yang menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi.

Melansir Anadolu, sebanyak 102 wilayah administratif (township) mengikuti pemungutan suara pada tahap awal ini. Sementara itu, fase kedua dan ketiga pemilu dijadwalkan berlangsung pada 11 dan 25 Januari 2025.

Pemungutan suara dimulai pukul 06.00 waktu setempat, dengan Komisi Pemilihan Umum Myanmar menyiapkan 21.517 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh negeri.

Sejumlah pengamat internasional telah tiba di Myanmar untuk memantau jalannya pemilu, di antaranya dari Rusia, China, Belarus, Kazakhstan, Kamboja, Vietnam, Nikaragua, India, serta perwakilan Myanmar-Japan Association.

Untuk diketahui, pemerintahan terpilih yang dipimpin National League for Democracy (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi digulingkan oleh militer pada 2021.

Sejak itulah, Myanmar berada di bawah status darurat militer selama lebih dari empat tahun. NLD sebelumnya memenangkan pemilu November 2020, namun partai tersebut dibubarkan pada 2023 bersama total 40 partai politik lainnya.

Meski demikian, setidaknya enam partai politik tetap berpartisipasi dalam pemilu kali ini dengan total 4.963 kandidat. Di tingkat regional, 57 partai ikut bertarung. Partai yang didukung militer, Union Solidarity and Development Party (USDP), mengajukan sekitar 1.018 kandidat.

Jenderal Min Aung Hlaing Ketua Komisi Presiden Sementara untuk Keamanan Nasional dan Perdamaian Myanmar mengatakan pemilu yang digelar di bawah pemerintahan militer akan berlangsung bebas dan adil. Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai mencoblos di Nay Pyi Taw.

Saat ditanya soal kemungkinan maju sebagai presiden pasca-pemilu, Min Aung Hlaing menyebut dirinya sebagai aparatur sipil negara dan enggan berspekulasi. Namun, ia tidak sepenuhnya menutup peluang peran politik setelah pemilu, dengan menyatakan bahwa konstitusi mengatur mekanisme pemilihan presiden setelah parlemen terbentuk.

Sebagai informasi, Myanmar memiliki parlemen bikameral dengan total 664 kursi, terdiri dari 440 kursi di majelis rendah dan 224 kursi di majelis tinggi.

Setelah pemilu, parlemen wajib bersidang dalam waktu maksimal tiga bulan untuk memilih pimpinan parlemen dan presiden, yang kemudian menunjuk perdana menteri untuk membentuk pemerintahan.

Sejak kudeta 2021, negara berpenduduk lebih dari 54 juta jiwa itu dilanda konflik internal berkepanjangan antara militer dan kelompok bersenjata etnis. Konflik tersebut menewaskan ribuan orang dan menyebabkan lebih dari 3,5 juta warga mengungsi.

Hingga kini, pihak junta militer Myanmar belum mengumumkan jadwal penghitungan suara maupun hasil resmi pemilu. (bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 28 Desember 2025
27o
Kurs