Rabu, 7 Januari 2026

KPK Janji Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Program Sosial BI dan OJK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Foto: Antara

Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya sesegera mungkin menahan Heri Gunawan dan Satori Anggota DPR RI tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, Penyidik KPK sudah memeriksa saksi-saksi dari DPR, BI dan OJK untuk mendukung proses pemberkasan.

“Penahanan sesegera mungkin karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung,” ujarnya di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Dia menegaskan, Penyidik KPK masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK.

“Tidak hanya pemeriksaan para saksi, namun untuk melengkapi berkas penyidikannya, tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan termasuk penyitaan aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari tindak pidana ini sebagai langkah awal KPK dalam pemulihan keuangan negaranya,” papar Budi.

Sekadar informasi, tanggal 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus korupsi.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Anggota Fraksi Gerindra itu juga diduga melakukan pencucian uang dengan cara memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Lalu, anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

KPK mensinyalir Heri Gunawan menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.

Sementara, Satori diduga menerima uang sebanyak Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang untuk keperluan pribadi. Antara lain, membeli tanah, membangun showroom kendaraan, membeli kendaraan roda dua, serta membeli aset lainnya.

Atas perbuatan yang disangkakan, Satori dan Heri Gunawan terancam jerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua politikus tersebut juga terancam hukuman karena melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak KPK segera menahan Heri Gunawan dan Satori.

Penahanan kedua Anggota DPR RI aktif itu dinilai sebagai bentuk keseriusan KPK dalam proses hukum kasus CSR BI dan OJK.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 7 Januari 2026
28o
Kurs