Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (5/1/2025), menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Agenda sidang yaitu pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim bekas Mendikbudristek.
Di hadapan majelis hakim, Roy Riady Jaksa Penuntut Umum mengatakan, korupsi dilakukan Nadiem melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem diduga merekayasa kajian dan analisa bersama Ibrahim Arief (Ibam) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
Kemudian, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, serta Jurist Tan Staf Khusus Mendikbudristek.
“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ucap JPU di ruang sidang.
Analisa dan kajian itu terindikasi mengarahkan supaya Laptop Chromebook dengan Sistem Operasi Chrome dan CDM dipakai pada program digitalisasi pendidikan.
Padahal, dari hasil kajian tahun 2019, diketahui penggunaan Laptop Chromebook dengan Sistem Operasi Google Chrome tidak efektif untuk sarana pembelajaran lantaran harus terkoneksi internet. Sedangkan jaringan internet di Indonesia belum merata.
Jaksa melanjutkan, Nadiem bersama Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Ibam, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei berbasis data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, pengadaan Laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022, tidak melalui proses evaluasi harga pelaksanaan pengadaan, serta tidak didukung referensi harga.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp2,18 triliun, dengan rincian Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta 44,05 juta Dollar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar karena pengadaan CDM yang tidak efektif.
Dari total kerugian negara tersebut, Jaksa menduga Nadiem menerima uang sebanyak Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatan yang disangkakan, Nadiem terancam jerat pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rid/bill/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
