Kamis, 8 Januari 2026

Pakar Unair: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Adalah Delik Aduan, Tak Bisa Asal Diproses

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi palu simbol kekuasaan hakim. Foto: Pixabay

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku mulai 2 Januari lalu, turut mencantumkan pasal penghinaan terhadap kepala negara atau presiden yang dinilai kontroversial oleh publik.

Hal itu diatur dalam Pasal 218 UU No.1 tentang KUHP yang berbunyi : (l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Menurut Dr. Maradona Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dalam KUHP baru itu, pasal penghinaan presiden memang tetap dipertahankan, tetapi, dengan perubahan mendasar pada sifat deliknya.

“Nah, jadi dalam KUHP kita sekarang pasal penghinaan presiden itu tetap dipertahankan, tapi kalau Anda lihat di bab terkait dengan harkat martabat presiden itu adalah delik aduan. Jadi kalau delik aduan berarti presidennya sendiri yang harus mengadukan,” tegas Maradona saat mengudara di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (5/1/2026).

Meski demikian, ia mengamini soal kekhawatiran publik soal pasal tersebut, yang lebih banyak muncul dari pengalaman praktik penegakan hukum yang kerap dianggap berlebihan.

“Kalau kita lihat sebenarnya pasal-pasal yang terkait terutama dengan pemerintah itu ya, itu kan seringkali implementasinya dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berpendapat, membedakan kritik,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada norma hukum, melainkan pada penafsiran unsur pasal yang terlalu luas diimplementasikan. Ia mencontohkan pasal-pasal lain yang kerap dianggap elastis dalam penerapannya, yakni demonstrasi tanpa izin yang diatur di Pasal 256 KUHP.

“Kalau Anda lihat yang pasal tentang demonstrasi tanpa izin. Demonstrasi tanpa izin itu kan material. Ketika demonstrasi arak-arakan tanpa izin itu menyebabkan keonaran, menyebabkan pelanggaran ketertiban umum. Nah, yang namanya keonaran macam-macam itu kan seringkali sangat-sangat karet,” jelasnya.

Meski demikian, Dr. Maradona mengingatkan bahwa KUHP baru juga memberikan batasan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

“Di Pasal 218 itu kan dinyatakan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden dan wapres bisa dipidana. Tapi di ayat berikutnya dinyatakan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat martabat jika perbuatannya dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejatinya sudah dikenal dalam teori hukum pidana sejak lama. Namun, ia mengakui kekhawatiran publik tetap muncul karena potensi pasal tersebut digunakan sebagai alat kriminalisasi.

“Yang ditakutkan itu adalah dengan tetap masuknya pasal seperti ini, ini kan jadi alat. Kadang kan yang penting itu ditersangkakan dulu. Nanti berdebatnya belakangan. Bahwa dimaafkan atau tidak, yang penting masuk dulu,” ujarnya.

Meski begitu, Dr. Maradona menilai keberadaan pasal penghinaan presiden sebagai delik aduan justru menjadi penyeimbang.

“Ini kan perdebatan lama. Penyusunnya itu ngomong begini, KUHP itu mengatur ketika pimpinan negara sahabat datang ke Indonesia dihina ada pasalnya. Masa sih kepala negara sendiri enggak ada pasalnya,” katanya.

Dengan dijadikannya delik aduan, menurutnya, kewenangan dikembalikan kepada presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan atau tidak.

“Maksud delik aduan itu berarti ya dikembalikan ke Iya. Presidennya, beliau merasa terganggu, termasuk orang yang terganggu atau tidak,” ucapnya. (bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 8 Januari 2026
26o
Kurs