Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan, mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice tidak bisa diterapkan dalam sejumlah tindak pidana berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Antara lain, korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana pencucian uang, dan kekerasan seksual.
Penegasan itu disampaikan Dhahana Putra Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkum, hari ini, di Kantor Kemenkum, Jakarta, terkait pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice. Restorative justice ini bisa dilaksanakan di setiap tahapan, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pelaksanaan pidana. Ini jadi satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka, terdakwa bahkan narapidana untuk proses restorative justice,” ucap Dirjen PP.
Pada kesempatan itu, Edward Omar Syarif Hiariej Wakil Menteri Hukum menjelaskan prosedur restorative justice harus diinformasikan kepada penyidik, dan didaftarkan ke pengadilan.
Dia melanjutkan, restorative justice bisa dilakukan kalau pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tapi, kalau pihak korban tidak setuju melakukan restorative justice, proses hukum berlanjut.
Sebelumnya, dalam KUHP lama, restorative justice terbatas sampai proses penyidikan.
Sekadar informasi, restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian konflik yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman.
Konsep itu resmi diadopsi oleh KUHP dan KUHAP baru yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
