Minggu, 11 Januari 2026

Pasutri Asal Pakistan Selundupkan 1 Kg Sabu ke Indonesia dengan Cara Ditelan 

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sepasang suami istri (pasutri) berinisial MJ (36) dan SB (29) warga negara Pakistan digiring petugas dalam agenda konferensi pers ungkap kasus menyelundupkan satu kilogram (Kg) lebih narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kapsul agar bisa diedarkan di Indonesia. Foto: Antara

Sepasang suami istri (pasutri) berinisial MJ (36) dan SB (29) warga negara Pakistan nekat menyelundupkan satu kilogram (Kg) lebih narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kapsul agar bisa diedarkan di Indonesia.

Djaka Budhi Utama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan, upaya penyelundupan ini dilakukan dengan cara menelan barang bukti kapsul tersebut agar bisa mengelabui para petugas pemeriksaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

“Kasus ini berhasil terbongkar atas kerjasama antara BC Soetta dan Polri. Dimana ada dua warga negara (WN) Pakistan penyelundupan narkotika jenis metamfetamina/sabu,” kata Djaka dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (9/1/2026) melansir Antara.

Pengungkapan kasus ini bermula atas adanya informasi pengiriman narkotika dari jaringan internasional. Kemudian, tim penyidik gabungan mendapati aktivitas dua orang WNA Pakistan yang tiba menggunakan penerbangan rute Lahore-Bangkok-Jakarta pada Selasa (6/1/2026) pukul 11.55 WIB.

“Keduanya diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan (swallow),” kata dia.

Sementara itu, Gatot Sugeng Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mengatakan, penanganan kasus ini bermula dari pengembangan kasus narkotika pada bulan Juli 2025 yang ditangani oleh Polri.

“Diperoleh informasi dan didapati entitas terelasi diduga merupakan jaringan kurir narkotika lain. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas terelasi menjadi target operasi,” tuturnya.

Berdasarkan target operasi tersebut, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap kedua penumpang berinisial MJ dan SB. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya.

“Meski tidak ditemukan narkotika pada barang bawaan, hasil uji urine kedua penumpang menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina,” ujarnya.

Guna memastikan dugaan penyelundupan narkotika tersebut, Bea Cukai membawa kedua penumpang ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk dilakukan pemeriksaan rontgen.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya, yang kemudian diperkuat melalui pemeriksaan CT Scan.

Atas temuan ini, kedua penumpang berinisial MJ menelan 97 kapsul mengandung sabu dengan berat total 1.075,9 gram dan SB menelan 62 kapsul mengandung sabu dengan berat total 563,33 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 8.196 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar Rp13,11 miliar,” kata dia.(ant/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 11 Januari 2026
24o
Kurs