Senin, 12 Januari 2026

PN Surabaya Tunda Penyegelan Kantor Madas untuk Menjaga Kamtibmas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Pujiono Humas PN Surabaya saat memberikan penjelasan tentang penundaan proses penyegelan Kantor Madura Asli (Madas) Daerah Serumpun, Senin (12/1/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, Kantor Organisasi Madura Asli (Madas) Daerah Serumpun bukan dieksekusi, melainkan bakal disegel. Tapi, penyegelan yang rencananya dilaksanakan hari ini, Senin (12/1/2026), ditunda demi menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pujiono Humas PN Surabaya menjelaskan, rencana penyegelan Kantor Madas yang berlokasi di Jalan Raya Darmo No.153, Kecamatan Wonokromo berdasarkan permintaan kurator atas perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021.

“Penyegelan itu atas permintaan dari kurator. Kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021. Jadi penyegelan,” ucapnya saat ditemui di PN Surabaya.

Proses penyegelan tersebut untuk saat ini masih ditunda berdasarkan surat dari Kapolrestabes Surabaya yang diterima pihak PN Surabaya pada Jumat (9/1/2026).

Pujiono mengungkapkan, surat dari kepolisian tersebut berisi permohonan penundaan penyegelan demi alasan keamanan dan ketertiban Kota Surabaya.

“Jumat kami terima surat dari Kapolrestabes yang menyatakan bahwa minta ditunda karena situasi kamtibmas. Itu istilah dari pihak Polrestabes Surabaya. Karena permintaan dari Kapolrestabes, hari ini penyegelan ditunda,” kata Pujiono.

Untuk diketahui, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya menyebut telah mengabulkan permohonan pailit terhadap Achmad Sidqus Syahdi, yang beralamat di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan debitur atau Achmad dalam keadaan pailit beserta segala akibat hukumnya.

Kemudian, pengadilan menunjuk Slamet Suripto Hakim Pengadilan Niaga PN Surabaya, sebagai Hakim Pengawas serta mengangkat Albert Riyadi Suwono dari Kantor Hukum Riyadi & Partners sebagai kurator.

Biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan setelah proses kepailitan berakhir. Selain itu, termohon pailit dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditetapkan senilai Rp1.655.000.

“Penyegelan itu kan harta pailit. Termasuk di dalam boedel harta pailit. Makanya, penguasaannya di bawah penguasaan kurator. Segala sesuatu tindak lanjut terhadap barang boedel pailit itu yang menentukan kurator. Jadi apa mau dilelang apa dijual, ya terserah kurator,” jelasnya.

Untuk langkah selanjutnya, Pujiono menyebut pihaknya masih menunggu permintaan penyegelan kembali yang dilayangkan oleh kurator.

Dia menambahkan, apabila kurator kembali melayangkan permohonan maka akan segera diajukan permintaan pengamanan kepada Polrestabes Surabaya.

“Kami akan menunggu permintaan kembali dari kurator. Kalau kurator meminta, ya kami tindak lanjuti seperti biasa, kami kirim surat ke Polrestabes untuk pengamanan. Kalau Polrestabes menyatakan bisa (dilakukan penyegelan), ya kami laksanakan,” terangnya.

Pujiono menegaskan, upaya penyegelan membutuhkan persetujuan pihak kepolisian.

“Kalau keamanan ya Polres. Kalau pelaksanaan dari kami. Jadi, itu penyegelan ya, bukan eksekusi. Penyegelan karena ini perkara pailit atas permintaan kurator,” tandasnya.(wld/kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
26o
Kurs