Bayu Dwi Anggono Kepala Badan Keahlian DPR RI memaparkan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana sejatinya telah tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Namun, ketentuan tersebut masih bersifat sektoral sehingga perlu dirumuskan secara lebih komprehensif dalam satu regulasi khusus melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Sejumlah pengaturan terkait perampasan aset sudah ada, baik dalam KUHP dan KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perubahan Undang-Undang Tipikor, maupun Undang-Undang Narkotika,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).
Bayu menjelaskan, dalam KUHP dan KUHAP, khususnya Pasal 118, Pasal 135, serta sejumlah pasal lainnya, ditegaskan bahwa perampasan barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.
“Prinsip perampasan aset melalui putusan pengadilan ini menjadi landasan penting yang kami sinkronkan dan harmonisasikan dalam penyusunan RUU,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Tipikor, tepatnya Pasal 18 dan Pasal 19, perampasan aset hasil korupsi diatur sebagai pidana tambahan, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Narkotika, aset yang berasal dari tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dari berbagai undang-undang tersebut, sebenarnya sudah terlihat pola pengaturan yang sama. Pola inilah yang nantinya akan dirumuskan secara lebih menyeluruh dan sistematis dalam RUU Perampasan Aset,” kata Bayu.
Menurutnya, penyusunan RUU ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
