Kamis, 15 Januari 2026

RUU Perampasan Aset Bidik Harta Kejahatan Bernilai di Atas Rp1 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Badan Keahlian DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Bayu Dwi Anggono Kepala Badan Keahlian DPR RI memaparkan secara rinci ruang lingkup dan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ia menegaskan bahwa inti dari regulasi ini terletak pada pengaturan metode perampasan aset, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

“Jantung dari undang-undang ini ada di Pasal 3, yang mengatur metode perampasan aset. Perampasan dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, atau tanpa putusan pidana dalam kondisi dan kriteria tertentu yang diatur dalam Pasal 6,” kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (in rem) tetap ditempuh melalui proses hukum acara yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.

“Baik perampasan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana, pada prinsipnya tetap didasarkan pada putusan pengadilan,” ujarnya.

Bayu menambahkan, RUU ini secara tegas membatasi perampasan aset hanya pada tindak pidana bermotif ekonomi, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal.

Terkait jenis aset, Bayu merinci setidaknya terdapat tiga kategori utama yang dapat dirampas negara.

Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, termasuk untuk menghalangi proses peradilan.

Kedua, aset yang merupakan hasil langsung tindak pidana. Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku yang digunakan untuk menutupi kerugian negara, serta barang temuan yang diduga berasal dari kejahatan.

“Contohnya seperti kayu gelondongan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi. Itu bisa dirampas karena diduga berasal dari tindak pidana,” jelas Bayu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kriteria perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dapat diterapkan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, perampasan juga dimungkinkan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap masih ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

“Namun, perampasan aset tanpa putusan pidana ini harus memenuhi syarat nilai aset paling sedikit Rp1 miliar,” tegas Bayu.

Menurutnya, ketentuan ambang batas tersebut disusun berdasarkan kajian perbandingan dengan praktik di sejumlah negara, termasuk Inggris, serta mempertimbangkan karakter perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan berbagai pertimbangan itu, kami menetapkan bahwa aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana harus bernilai minimal Rp1 miliar,” pungkas Bayu.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 15 Januari 2026
25o
Kurs