Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (15/1/226), menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025.
Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak melakukan tindak pidana selama menjalani masa pengawasan satu tahun.
Putusan itu disampaikan I Ketut Darpawan selaku Ketua Majelis Hakim menyampaikan amar putusan tersebut saat sidang pembacaan vonis.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketut, Kamis.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.
Putusan tersebut menegaskan bahwa Laras berstatus bebas bersyarat. Ia tidak perlu menjalani hukuman penjara sepanjang tidak mengulangi perbuatannya selama masa pengawasan yang ditetapkan majelis hakim.
Usai putusan dibacakan, Laras Faizati sendiri menyampaikan pernyataan emosional mengenai perjuangan dan dukungan yang ia terima selama proses hukum berjalan.
Ia menegaskan bahwa apa yang ia lakukan bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk kelompok yang selama ini kerap disisihkan suaranya.
“Saya juga sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua, pemuda yang bersuara, perempuan yang berekspresi, dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan,” ujar Laras.
Ia juga menyinggung soal vonis bersalah yang diterimanya, meski menurutnya kritik dan ekspresi kemarahan terhadap situasi politik seharusnya tidak dipidana.
“Walaupun divonis bersalah dan seharusnya opini, kritik, dan ungkapan kemarahan suatu situasi politik yang sangat memilukan itu tidak dipidana, sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana, maka keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.”
Laras berharap putusan ini dapat menjadi titik awal perubahan ruang demokrasi di Indonesia, khususnya bagi perempuan dan generasi muda.
“Semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara perempuan dan pemuda. Terima kasih semuanya. Hidup perempuan,” tandasnya. (bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
