Jumat, 16 Januari 2026

Komplotan Maling Lintas Provinsi yang Rampok Emas Rp1 Miliar di Magetan Sudah Bobol 4 Toko

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Seorang dengan tangan diborgol. Foto: iStock

Komplotan maling lintas provinsi yang membobol sebuah toko emas dan merampok uang tunai serta perhiasan senilai sekitar Rp1 miliar di Kabupaten Magetan, ternyata sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Madiun Raya.

AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kapolres Magetan, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan membobol dinding banguan/toko yang diincar.

“Memang pelaku ini adalah spesialis pembobol dinding. Jadi dia punya beberapa TKP di wilayah seputaran Madiun Raya, di Kabupaten Madiun maupun di Magetan ada beberapa TKP, ada kurang lebih empat kejadian yang dilakukan. Dan ketika kejadian terakhir di Magetan ini Alhamdulillah bisa langsung kita tangkap, kita amankan,” ujar AKBP Erik saat on air di Radio Suara Surabaya, Jumat (16/1/2026).

Adapun kasus terakhir terjadi pada, Selasa (13/1/2026) malam, saat pelaku yang berjumlah empat orang itu membobol sebuah toko emas di Kecamatan Bendo, Magetan. Pemilik toko baru mengetahui pencurian tersebut pada, Rabu (14/1/2026) pagi, sebelum akhirnya langsung melapor ke kepolisian.

Korban melapor kerugian yang dialami sangat besar, yakni berupa uang tunai Rp24 juta, dan perhiasan emas senilai total kurang lebih Rp1 miliar. Polisi pun langsung bergerak cepat dengan menggandeng polres-polres di wilayah Madiun Raya.

Keempat pelaku akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun lewat kerja sama dengan Polres Madiun kurang dari 24 jam. Mereka masing-masing berinisial JMH (48 tahun) warga Kota Madiun; AMD (50 tahun); MHL (42 tahun); serta SBM (37 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Diamankan di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun. Karena itu kerja samanya dengan Polres Madiun,” jelasnya.

Kapolres Magetan itu menambahkan, komplotan lintas provinsi ini merupakan kelompok spesialis pembobol dinding yang sudah berpengalaman. Modus yang digunakan adalah melubangi dinding menggunakan bor, lalu masuk ke dalam toko atau rumah.

“Jadi menggunakan bor kayu, bobol dinding kemudian masuk, baik itu ke rumah, toko dan kebetulan yang terakhirnya (TKP) adalah toko emas,” ujar Erik.

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan. Tiga pelaku ditahan di Polres Madiun Kabupaten, sedangkan satu ada di Polres Magetan. Mereka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Berdasarkan KUHP yang terbaru, ya. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas AKPB Erik.

Pada kesempatan itu, Kapolres Magetan menekankan kalau keberhasilan pengungkapan cepat ini tidak lepas dari doa dan dukungan masyarakat. Seluruh barang bukti, baik uang tunai Rp24 juta maupun perhiasan senilai sekitar Rp1 miliar, berhasil diamankan polisi dan dikembalikan kepada korban.

“Yang perlu digaris bawahi ini, Alhamdulillah ya berkat doa dari masyarakat, ini tidak kurang dari 24 jam, kami bisa langsung mengamankan para pelaku. Sehingga barang itu tidak sampai hilang atau dijual. Sehingga bisa utuh dan bisa kami kembalikan kepada yang berhak, pemilik toko tersebut,” pungkasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 16 Januari 2026
32o
Kurs