Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (19/1/2026), terjadwal menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 11 orang yang terindikasi terlibat korupsi.
Salah seorang di antaranya yaitu Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Andi Saputra Juru Bicara PN Jakarta Pusat mengatakan, Nur Sari Baktiana akan bertugas sebagai ketua majelis hakim, bersama Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.
“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2026,” ujarnya di Jakarta.
Seperti diketahui, Jumat (22/8/2025), KPK menetapkan Noel sebagai tersangka korupsi bersama 10 orang lain dari lingkungan Kemenaker dan pihak swasta.
Penyidik KPK menemukan cukup bukti Noel dan para tersangka lainnya melakukan pemerasan dalam proses mengurus sertifikasi K3.
Setyo Budiyanto Ketua KPK dalam konferensi pers menyatakan, praktik pemerasan itu sudah berlangsung dari tahun 2019.
Imbasnya, tarif sertifikasi K3 yang semestinya Rp275 ribu naik sampai Rp6 juta lantaran ada pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memroses sertifikasi.
Uang sebanyak Rp81 miliar dari selisih biaya yang dibayarkan para pihak pengurus sertifikat K3 diduga mengalir ke sejumlah pihak di Kemenaker.(rid/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
