Penipuan online lagi-lagi kembali memakan korban. Naas kali ini menimpa YU salah satu pendengar Radio Suara Surabaya asal Pasuruan.
Saat mengudara, Minggu (19/1/2026), ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok platform dropshipper internasional bernama SPS Commerce. Akibat kejadian itu, dana miliknya senilai sekitar 22.800 dolar AS atau setara Rp380 jutaan hingga kini tidak bisa dicairkan.
YU menceritakan awal mula peristiwa tersebut terjadi pada Desember lalu. Saat itu, ia berkenalan dengan seseorang melalui media online. Awalnya komunikasi berjalan normal, tanpa membahas soal bisnis maupun uang.
“Di bulan Desember itu saya sempat berkenalan ya dengan rekan di online gitu loh. Ya biasalah seperti kita berkenalan, enggak ada membicarakan mengenai uang atau apa segala macam,” ujarnya saat on air.
Beberapa waktu kemudian, orang tersebut memperkenalkan sebuah platform bernama SPS Komersi. Platform ini diklaim sebagai sistem dropshipper atau marketplace B2B (business to business) dengan jaringan global.
“Kalau di Google itu bisa kita cari SPS Commerce. Lambangnya warna biru,” jelas YU.
Ia dijelaskan bahwa sistem SPS Commerce menghubungkan penjual dengan rantai pasok global dan pembeli dari berbagai negara. Setiap orang dari berbagai negara itu bisa melihat market store penjual.
Awalnya, YU mengaku tidak diminta menyetor modal/deposit apa pun. Ia hanya diminta memposting produk. Tapi tak lama kemudian, order mulai masuk dengan nilai yang masih tergolong wajar, di kisaran Rp10-15 juta.
“Order masuk itu nilainya enggak terlalu besar, mungkin Rp10 juta atau R15 juta lah waktu itu. Nilai yang bisa kita cover,” ungkapnya.
Dalam sistem tersebut, pembayaran dijanjikan cair setelah 15 hari dan masuk ke e-wallet yang tersedia di dalam platform. Keuntungan yang dijanjikan, berkisar 10 hingga 15 persen.
“Keuntungannya sekitar 10 sampai 15 persen. Itu sudah ada aturannya tertulis, saya download, sekitar 30 halaman, saya pelajari semuanya,” jelas YU.
Masalah mulai muncul ketika ia menerima order dengan nilai sangat besar, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Ada order yang tiba-tiba masuk dengan nominal besar, sekitar 70-an juta sampai 100-an juta. Saya bingung, saya enggak bisa langsung memenuhi,” katanya.
Karena keterlambatan memenuhi pesanan, akun YU mendapat notifikasi pelanggaran. Di notifikasi tersebut, tertulis bahwa pihak store atau penjual, maksimal dalam 1×24 jam harus memenuhi order. “Saya sampai terlambat 3×24 jam,” ungkapnya.
Meski begitu, YU tetap berusaha menyelesaikan seluruh pesanan hingga tokonya ditutup. Dana pun kembali masuk ke e-wallet miliknya.
“Enggak sampai 15 hari, sekitar hari ke-10 itu uang saya kembali semuanya ke e-wallet. Pending order nol, semuanya balik,” ujarnya.
Tapi masalah baru justru muncul ketika ia hendak menarik dana tersebut atau withdrawal. Respons yang diterimanya sangat mengejutkan. Customer service menyebut akun YU tidak bisa melakukan penarikan dana karena skor kredit tokonya tidak mencapai 100 poin.
“Dia bilang, karena saya pernah melanggar keterlambatan 3×24 jam, kredit skor toko saya enggak sampai 100. Akibatnya saya enggak bisa withdrawal,” ungkap YU.
Ia pun mengaku kebingungan, karena tidak pernah menemukan aturan tersebut di dalam dokumen kebijakan platform sekitar 30 halaman yang sudah dibacanya.
“Peraturan 2.000 dolar per poin itu enggak ada di policy. Saya sudah baca semua, enggak ada. Saya bilang, kamu pakai pasal yang mana? Dia enggak bisa jawab,” katanya.
Yang lebih mencurigakan lagi, YU justru diminta membayar sejumlah uang untuk menaikkan skor kredit tersebut.
“Dia minta saya untuk meningkatkan kredit skor itu saya harus membayar 2.000 dollar AS per poin (atau setara Rp33.847.992),” ujarnya.
Saat itu skor akun YU berada di angka 93. Ia membutuhkan tujuh poin, yang artinya harus membayar 14.000 dolar AS atau setara kurang lebih Rp236.950.000. “Itu enggak masuk akal,” katanya.
Padahal, kata YU , dana yang tertahan di e-wallet miliknya yang tak bisa ditarik mencapai sekitar 22.800 dolar AS atau setara Rp380 jutaan. Dia juga semakin yakin ada kejanggalan, karena setiap kali melakukan transfer dana, rekening tujuan selalu berbeda-beda dan menggunakan bank lokal.
“Setiap kali saya transfer itu pakai rekening lokal. Ada BNI, ada BRI. Macam-macam,” ujarnya.
Merasa menjadi korban dugaan penipuan terstruktur, YU pun berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Saya berencana besok ke Polda, Mas. Ke Unit Siber. Karena dari referensi kasus serupa tahun 2024, itu ditangani Unit Siber,” katanya.
Ia juga mengaku menemukan pola kasus serupa di internet saat membaca berita penipuan di platform suarasurabaya.net. “Saya browsing di Google, ternyata ada case serupa. Polanya hampir sama,” ucapnya.
BACA JUGA: Perempuan Asal Surabaya Jadi Korban Penipuan Online, Rp115 Juta Melayang
Adapun pengalaman YU ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis online yang mengatasnamakan platform luar negeri. Meski memiliki tampilan profesional, dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, masyarakat diimbau tidak boleh cepat percaya.
“Scam-nya itu ketika uang sudah balik ke e-wallet tapi tidak bisa di-withdraw,” kata YU.
Terbaru, Senin (19/1/2026) hari ini, YU mengabarkan sudah melaporkan kasus dugaan penipuan scamming tersebut ke Polda Jatim, tepatnya ke bagian cyber scam.
“Sekedar update informasi perkembangan kasus saya, pagi ini tadi saya sudah membuat pelaporan ke Polda Jatim, dan sudah di terima oleh petugas di bagian piket cyber scam. Saat ini saya perlu melengkapi semua berkas laporan ( bukti transfer, chatting, dan semua percakapan dengan platform, dan juga semua tampilan platform yg memperkuat laporan saya) semua bukti tersebut di sediakan dalam hardcopy untuk nantinya akan di terus kan ke penyidik,” ujarnya dalam pesan tertulis kepada Suara Surabaya. (bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
