Selasa, 20 Januari 2026

Menteri PANRB Perkuat Layanan Publik Demi Percepat Pemulihan di Daerah Pascabencana

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Menteri PANRB berkomitmen mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah pascabencana. Foto: KemenPAN-RB.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah pascabencana.

Rini Widyantini Menteri PANRB mengatakan, pihaknya akan merancang ulang dan menyesuaikan standar layanan publik. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pelayanan dan menyelamatkan arsip terdampak bencana.

“Saat ini kami memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana. Hal ini meliputi penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan ASN, fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi,” jelas Rini Widyantini Menteri PANRB, Senin (20/1/2026) seperti diberitakan di laman Menpan.

Penguatan dipastikan tidak bersifat sementara, melainkan bakal dibangun sistem pemerintahan yang lebih tangguh bencana di masa depan. Saat ini pemerintah pusat fokus mendampingi pemerintah daerah memulihkan pelayanan publik.

“Peran kami adalah memastikan bahwa distribusi beban kerja tetap terjaga. Sistem kerja fleksibel atau relokasi sementara ke instansi terdekat diberlakukan agar tidak ada kekosongan layanan,” ujarnya.

Soal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan soal pemulihan bukan sekedar membangun kembali gedung kantor yang roboh, melainkan memastikan sistem pelayanan kepada rakyat tidak terputus.

“Rakyat yang terkena musibah tidak boleh dibebani lagi dengan birokrasi yang rumit. Kementerian PANRB harus memastikan ASN di daerah tetap hadir sebagai representasi negara,” tegasnya.

Terkait hal ini, Kementerian PANRB terus menggenjot produktivitas ASN lewat sistem kerja yang adaptif.

“Pada masa rehabilitasi pascabencana, pemerintah berpegang pada prinsip utama bahwa pemerintah harus tetap berfungsi dan tetap melayani (Government Must Function), meskipun infrastruktur, sistem dan sumber daya terdampak bencana. Maka dari itu, tata kelola pemerintahan dijalankan dengan pendekatan people first, cepat, namun tetap taat hukum, dan akuntabel.” tutur Rini Widyantini.

Pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Menteri PANRB ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, dengan tugas melaksanakan pemulihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana. Tujuannya untuk memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah.(lea/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 20 Januari 2026
29o
Kurs