Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah RI menegaskan, Pemerintah menerapkan prinsip istitha’ah kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pemeriksaan kesehatan jemaah bahkan telah dilakukan sebelum tahap pembayaran dan pelunasan biaya haji, guna menjamin kesiapan fisik calon jemaah sejak awal.
“Progres persiapan dalam negeri, khususnya istitha’ah kesehatan jemaah haji, sudah kami laksanakan sebelum pembayaran atau pelunasan,” kata Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, total jemaah yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan mencapai 220.283 orang.
Dari jumlah tersebut, 216.237 jemaah haji reguler dan 13.485 jemaah haji khusus dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah.
Sementara itu, terdapat 1.135 jemaah haji reguler dan 34 jemaah haji khusus yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Kami kadang mendapat komentar seolah-olah Kementerian Haji tidak memberi peluang orang berangkat haji. Padahal kami ingin prinsip istitha’ah ini benar-benar diterapkan, demi keselamatan jemaah,” tegas Irfan.
Dia menambahkan, masih terdapat jemaah yang masuk kategori evaluasi lanjutan, yakni 704 jemaah reguler dan 134 jemaah khusus. Sementara yang masih dalam proses perbaikan kesehatan berjumlah 2.207 jemaah reguler dan 991 jemaah haji khusus.
Terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler, Irfan menjelaskan bahwa tahap pertama telah dilaksanakan pada 23 Desember 2025, dengan jumlah jemaah yang melunasi mencapai 149.159 orang atau 73,99 persen.
Pelunasan tahap kedua berlangsung pada 2–9 Januari 2026, dan menghasilkan total 175.494 jemaah reguler serta 31.250 jemaah cadangan yang telah melunasi, atau setara 102,57 persen dari kuota.
“Masih ada delapan provinsi dengan serapan di bawah 100 persen. Untuk memaksimalkan, kami buka pelunasan tahap ketiga pada 20–23 Januari. Hasilnya masih berjalan dan belum final,” jelasnya.
Menurut Irfan, pembukaan tahap ketiga juga bertujuan menambah jemaah cadangan sebagai antisipasi pembatalan keberangkatan.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, selalu ada jemaah yang batal berangkat karena sakit, wafat, atau sebab lain. Tahun lalu hampir 3.000 orang batal. Tahun ini jarak pelunasan dan keberangkatan lebih panjang, jadi cadangan harus diperbanyak,” ujarnya.
Untuk jemaah haji khusus, pelunasan Bipih juga dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung pada 24 November–23 Desember 2025, dengan 11.337 jemaah melunasi.
Tahap kedua digelar pada 30 Desember 2025–5 Januari 2026, dengan 4.509 jemaah melunasi biaya haji.
Sementara tahap ketiga diperpanjang hingga 13 Januari 2026 akibat gangguan sistem yang terjadi sejak pukul 11.00 WIB. Pada tahap ini, tercatat 1.026 jemaah menyelesaikan pelunasan.
“Total pelunasan jamaah haji khusus hingga 13 Januari mencapai 16.872 orang, atau 101,83 persen, termasuk 299 jemaah cadangan,” pungkas Irfan Yusuf.(faz/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
