Rabu, 21 Januari 2026

Dishub Sanksi Sopir Bus Trans Jatim dengan Skorsing Selama Satu Minggu

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Pengemudi bus Trans Jatim saat ditilang polisi karena dilaporkan ugal-ugalan di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Gresik. Foto: Dok. Polres Gresik.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi Surat Peringatan (SP) 1 terhadap sopir bus Trans Jatim yang dilaporkan ugal-ugalan saat melintas di wilayah Kabupaten Gresik.

Nyono Kepala Dishub Jatim mengatakan, sanksi tersebut berupa larangan mengemudi kepada sopir selama satu minggu ke depan.

“Sudah diberi sanksi sopirnya diskorsing 1 minggu (SP1) tidak boleh nyopir,” kata Nyono dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (21/1/2026).

Sementara itu Ainur Rofiq Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi Jawa Timur menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan hasil monitoring CCTV yang terpasang di dalam bus maupun di luar.

Dia juga menegaskan supaya pihak operator supaya memperketat pembinaan kepada para sopir melalui pelatihan berkendara yang aman hingga proses rekrutmen.

“Semua dilakukan dengan monitoring lewat CCTV bus dan di luar bus,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Gresik menilang seorang sopir bus Trans Jatim inisial SH (49 tahun) yang dilaporkan ugal-ugalan di wilayah Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Gresik.

AKP Nur Arifin Kasat Lantas Polres Gresik menjelaskan, penilangan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan informasi viral di media sosial bahwa terdapat pengemudi bus Trans Jatim yang ugal-ugalan di jalan.

“Itu yang di Jalan dr. Wahidin Sudirosodo, di situ terus diposting viral terus kita tilang besoknya,” ujar Nur Arifin.(wld/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 21 Januari 2026
27o
Kurs