Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi Surat Peringatan (SP) 1 terhadap sopir bus Trans Jatim yang dilaporkan ugal-ugalan saat melintas di wilayah Kabupaten Gresik.
Nyono Kepala Dishub Jatim mengatakan, sanksi tersebut berupa larangan mengemudi kepada sopir selama satu minggu ke depan.
“Sudah diberi sanksi sopirnya diskorsing 1 minggu (SP1) tidak boleh nyopir,” kata Nyono dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu Ainur Rofiq Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi Jawa Timur menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan hasil monitoring CCTV yang terpasang di dalam bus maupun di luar.
Dia juga menegaskan supaya pihak operator supaya memperketat pembinaan kepada para sopir melalui pelatihan berkendara yang aman hingga proses rekrutmen.
“Semua dilakukan dengan monitoring lewat CCTV bus dan di luar bus,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Gresik menilang seorang sopir bus Trans Jatim inisial SH (49 tahun) yang dilaporkan ugal-ugalan di wilayah Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Gresik.
AKP Nur Arifin Kasat Lantas Polres Gresik menjelaskan, penilangan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan informasi viral di media sosial bahwa terdapat pengemudi bus Trans Jatim yang ugal-ugalan di jalan.
“Itu yang di Jalan dr. Wahidin Sudirosodo, di situ terus diposting viral terus kita tilang besoknya,” ujar Nur Arifin.(wld/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
