Isu gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Kota Surabaya tidak dibayarkan ramai di beberapa akun informasi sosial media, hingga memicu kegaduhan.
Wiwiek Widayati Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025, upah PPPK-PW dikategorikan dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai seperti PPPK Penuh Waktu ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Diskominfo Kota Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Dengan begitu, mekanismenya pegawai baru mendapat upah seusai melaksanakan pekerjaannya selama satu bulan.
“Jika Surat Perjanjian Kerja (SPK) dimulai 2 Januari 2026, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari,” jelas Wiwiek.
Gaji akan diberikan di awal bulan berikutnya, dengan skema perangkat daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tapi kami menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini,” tegasnya.
Mekanisme itu sama seperti yang selama ini berlaku, saat para PPPK-PW belum diangkat atau masih berstatus tenaga kontrak.
“Sepanjang aturan pedoman dari pusat masih harus dilakukan seperti itu, ya kami wajib mengikuti aturan itu,” tegasnya.
Pada 31 Desember 2025, Wiwiek membenarkan Pemkot Surabaya sempat mengeluarkan addendum SPK yang menjelaskan gaji PPPK-PW akan diberikan di awal bulan, dengan maksud menyamakan seperti Pegawai Negeri Sipil dan PPPK Penuh Waktu.
Namun, hasil konsultasi dengan kementerian, tetap harus mengikuti aturan pusat, sesuai dengan mekanisme lama yang tertuang dalam SPK, gaji dibayar setelah kontribusi kerja, yaitu di awal bulan berikutnya.
Sementara, Ira Tursilawati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya menyebut, saat ini total ada 14.561 pegawai yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2026.
“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang. Namun, dalam perjalanannya, SK yang keluar sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia,” ungkap Ira.
Pantauan suarasurabaya.net, gaduh gaji PPPK-PW Pemkot Surabaya di sosial media dinarasikan dengan keterlambatan pembayaran, mengutip addendum yang sempat diterbitkan.
Mengutip salinan SPK lama yang kembali berlaku pascaaddendum, yang diperoleh suarasurabaya.net, tertera beberapa ayat di Pasal 7:
1. Pihak Kedua berhak menerima gaji sebesar Rp. 4,888,425 (Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)
2. Pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak Pihak Kedua melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pimpinan unit kerja penempatan Pihak Kedua.
3. Pembayaran gaji Pihak Kedua dilaksanakan tiap awal bulan berikutnya kecuali pembayaran gaji di bulan Desember.
4. Gaji yang diterima oleh Pihak Kedua dikenakan pajak penghasilan dan program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Pemberhentian gaji Pihak Kedua dilakukan apabila :
* Pihak Kedua tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3);
* Pihak Kedua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, oleh Aparat Penegak Hukum karena melakuan tindak pidana. (lta/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
