Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan atas maraknya informasi palsu terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatasnamakan Kemenag.
Pemerintah menegaskan, hingga saat ini tidak ada pembukaan pendaftaran CPNS maupun PPPK di lingkungan Kementerian Agama.
Wawan Djunaedi Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag menyatakan, seluruh informasi yang beredar di media sosial mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag adalah tidak benar alias hoaks.
“Sampai saat ini Kementerian Agama tidak membuka rekrutmen CPNS maupun PPPK. Informasi yang beredar di media sosial terkait pendaftaran CPNS dan PPPK atas nama Kemenag adalah hoaks,” ujar Wawan di Jakarta, Rabu (21/1/2026), seperti dilaporkan Antara.
Dalam beberapa waktu terakhir, beredar konten di sejumlah platform media sosial, termasuk TikTok, yang mengklaim adanya pembukaan seleksi CPNS dan PPPK Kemenag tahun ini.
Konten tersebut bahkan disertai tautan pendaftaran tertentu serta narasi kemudahan seleksi yang dinilai menyesatkan.
Wawan menegaskan, setiap proses rekrutmen aparatur sipil negara di lingkungan Kemenag selalu dilakukan secara resmi dan terbuka. Seluruh pengumuman, kata dia, hanya disampaikan melalui kanal komunikasi Pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika ada kebijakan pembukaan rekrutmen, pasti akan kami umumkan melalui website Kemenag.go.id, akun media sosial resmi, serta kanal resmi Pemerintah lainnya. Tidak ada pengumuman melalui jalur pribadi atau tautan tidak jelas,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki sumber resmi, terlebih jika disertai permintaan data pribadi, pungutan biaya, atau janji kelulusan. Praktik semacam itu dipastikan tidak pernah menjadi bagian dari mekanisme seleksi ASN.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan sampai tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama Kemenag untuk kepentingan pribadi,” ujar Wawan.
Lebih lanjut, Kemenag mendorong masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan apa pun. Jika menemukan konten mencurigakan yang mengatasnamakan Kementerian Agama, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui akun resmi Kemenag agar dapat ditindaklanjuti.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya melindungi publik dari disinformasi serta menjamin seluruh layanan dan kebijakan kepegawaian berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
