Kamis, 22 Januari 2026

Bupati Sidoarjo Akan Tuntut Balik Pelapor Dugaan Penipuan Investasi yang Seret Namanya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Subandi Bupati Sidoarjo. Foto: Diskominfo Sidoarjo

Subandi Bupati Sidoarjo menyatakan akan menuntut balik pelaporan terkait kasus dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret dirinya, atas dugaan pencemaran nama baik.

Bupati Sidoarjo itu menegaskan akan menempuh jalur hukum, karena menurutnya, pelaporan terhadap dirinya di Bareskrim Polri itu tidak sesuai dengan kenyataan.

‎”Saya sendiri juga nanti akan melaporkan balik juga, atas nama saya sebagai bupati,” ujar Subandi saat ditemui, Kamis (22/1/2026).

Dia menjelaskan, ‎pelapor terhadap dirinya itu merupakan seorang pengusaha inisial RM, selaku pemimpin perusahaan PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka. ‎”Pelapornya atas nama RM sendiri dan kawan-kawan,” ucapnya.

Adapun inisial RM yang dimaksud Subandi, mengacu pada Rahmat Muhajirin, pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, serta suami Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo.

Dia kemudian mengklarifikasi dana Rp28 miliar yang membuat namanya terseret dugaan penipuan investasi senilai Rp28 miliar, diberikan Rahmat Muhajirinuntuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024 lalu.

Karenanya, ia menegaskan, dana tersebut seharusnya bukan investasi sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan pelapor.

Subandi menjelaskan, dana tersebut dikelola oleh Mulyono dan pelapor dalam hal ini, Rahmat Muhajirin sejak awal, bukan oleh dirinya. “Kesepakatannya kan untuk biaya Pilkada, dibagi 50 persen-50 persen,” terang Subandi.

Menurutnya, selama tahapan Pilkada berlangsung, penggunaan dana itu telah disepakati bersama. Baik oleh dirinya maupun pelapor.

Terkait perkara ini, Subandi juga mengaku sudah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). “Saya sempet diperiksa, ya saya katakan apa adanya,” ucapnya singkat.

Lebih dalam, ia menegaskan bahwa sejak tahun 2021, dirinya juga sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang dimaksud.

Ia menekankan, bahwa uang Rp28 miliar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai investasi karena tidak ada perjanjian sebagaimana semestinya. “Kalau itu untuk investasi, seharusnya juga ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya. Faktanya, tidak ada perjanjian apa pun,” katanya.

Terakhir, dia mengatakan tuntutan balik itu dilakukan karena pelaporan tersebut dinilainya mengganggu kondusifitas Kabupaten Sidoarjo. “Yang jelas ini mengganggu Kabupaten Sidoarjo, saya akan lakukan pelaporan balik,” pungkas Subandi. (bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 22 Januari 2026
26o
Kurs