Prabowo Subianto Presiden memerintahkan jajarannya membentuk tim kajian untuk menganalisis dan menyusun rancangan penyelesaian masalah banjir di Pulau Jawa.
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, instruksi itu merupakan respons Presiden atas meningkatnya curah hujan yang memicu genangan air di berbagai daerah termasuk Jakarta, beberapa hari terakhir.
Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (22/1/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Mensesneg bilang Presiden terus memantau penanganan banjir di Tanah Air dari luar negeri.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk secepat-cepatnya membentuk tim kajian untuk mencoba menganalisis dan kemudian membuat grand design penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan air, pengelolaan air di Jawa, terutama khususnya di Pulau Jawa. Karena bagaimanapun kita sadari masalah ini adalah masalah yang rutin berulang setiap tahunnya. Tentunya kita sebagai bangsa harus berpikir untuk melakukan penanganan yang lebih terintegrasi, penyelesaian dari hulu ke hilirnya,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BNPB, dan BMKG untuk memperkuat operasi modifikasi cuaca di wilayah Jabodetabek.
Modifikasi cuaca dilakukan untuk mengurangi intensitas curah hujan yang diperkirakan mencapai puncaknya akhir Januari tahun ini.
Menurutnya, penanganan lintas sektor sangat penting, termasuk penanganan dampak genangan terhadap infrastruktur transportasi seperti kereta api.
Berdasarkan data yang dipegang Mensesneg, dalam sepekan terakhir ada 17 titik genangan di jalur rel kereta api, termasuk lokasi yang sebelumnya tidak pernah terdampak. Imbasnya, sejumlah perjalanan kereta api yang sudah terjadwal terpaksa dibatalkan.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut persoalan banjir juga dipengaruhi perubahan tata ruang, pendangkalan daerah aliran sungai, serta berkurangnya jumlah situ, danau, atau telaga.
Maka dari itu, Prabowo Presiden memerintahkan penanganan banjir melibatkan banyak kementerian/lembaga, antara lain Bappenas, dan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri karena persoalan itu melintasi batas provinsi.(rid/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
