Sembilan orang saksi diperiksa pihak kepolisian terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di bangunan kantor Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas), yang terletak di Jalan Raya Darmo No. 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
AKBP Edy Herwiyanto Kasat Resktim Polrestabes Surabaya mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus itu, dan baru melakukan pemeriksaan saksi serta bukti.
“Masih pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dokumen,” katanya waktu dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (22/1/2026).
Edy menjelaskan, sembilan orang saksi itu termasuk pihak yang memberikan kuasa penempatan lahan dan lainnya.
“Saat ini ada sembilan saksi yang sudah diperiksa. Ada dari pemberi kuasa menempati dan penerima kuasa menempati, pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kota (Pemkot), Lurah, RT, dan beberapa saksi lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Edy telah membenarkan bahwa Polrestabes Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap kantor Madas, Kamis (15/1/2026) lalu. Saat dikonfirmasi, penyegelan bangunan itu berdasarkan catatan Laporan Polisi (LP) yang masuk sejak 2021.
Selain itu, penyegelan bangunan juga sejalan dengan proses tahap penyidikan yang sedang dijalankan kepolisian. Edy menyebut laporan dugaan pidana dalam perkara ini di antaranya pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, dan dugaan mafia tanah.
“Karena sudah proses penyidikan, kita lakukan penyitaan dalam proses untuk mengungkap terkait dengan peristiwa pidana yang dilaporkan. Ada pengrusakan, kemudian dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan dan juga dugaan mafia tanah,” ungkapnya.
Edy menegaskan siapapun pihak yang terlibat dalam dugaan sejumlah kasus tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu polisi juga menetapkan status quo terhadap objek tanah dan bangunan yang telah disegel untuk memperlancar proses penyidikan sampai dengan penetapan tersangka.(kir/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
