Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (22/1/2026), menggeledah kantor dan rumah dinas Sudewo Bupati Pati Nonaktif, untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, bukti-bukti tambahan diperlukan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dari operasi tangkap tangan (OTT), atau dari pemeriksaan awal yang sudah dilakukan di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Dalam keterangannya, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Budi bilang, sejumlah bukti tambahan ditemukan di tempat yang digeledah.
Selanjutnya, KPK melakukan pendalaman bukti-bukti tambahan yang didapatkan, untuk mengusut tuntas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan, ataupun dalam pemeriksaan awal yang sudah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Selasa (20/1/2026), KPK menetapkan Sudewo Bupati Pati, Suyono Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, dan Karjan Kepala Desa Sukorukun, sebagai tersangka korupsi.
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut, di Kabupaten Pati, total ada 21 kecamatan, 401 desa, dan 5
kelurahan. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kemudian, Sudewo selaku Bupati Pati bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
Proses pengumpulan uang diduga dengan ancaman, kalau calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi tahun-tahun berikutnya.
Sampai 18 Januari 2026, uang yang dikumpulkan dari delapan kepada desa di wilayah Kecamatan Jakenan mencapai Rp2,6 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam jerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sampai 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.(rid/bil)
NOW ON AIR SSFM 100
