Keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) Gaza jadi perhatian DPR RI. Komisi I DPR, yang membidangi urusan luar negeri dan pertahanan, menyatakan akan meminta penjelasan resmi kepada pemerintah terkait dasar dan implikasi kebijakan tersebut.
Oleh Soleh anggota Komisi I DPR RI mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam dewan yang diprakarsai Donald Trump Presiden Amerika Serikat bersama sejumlah negara lain harus dikaji secara cermat dan kritis.
“Komisi I mencermati dengan serius keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian terkait Gaza. Kami tentu menghargai setiap inisiatif internasional untuk menghentikan konflik, tetapi posisi Indonesia harus ditempatkan secara hati-hati,” ujar Oleh Soleh, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, Indonesia memiliki komitmen konstitusional terhadap politik luar negeri bebas dan aktif, sehingga tidak boleh terjebak dalam forum internasional yang berpotensi menyimpang dari prinsip tersebut.
“Perdamaian sejati tidak cukup dimaknai sebagai gencatan senjata. Perdamaian harus berbasis keadilan, penghormatan hukum internasional, perlindungan HAM, dan pemenuhan hak rakyat Palestina atas kemerdekaan,” tegasnya.
Oleh Soleh mengingatkan, Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari inisiatif yang justru berisiko melanggengkan status quo ketidakadilan atau dimanfaatkan sebagai legitimasi politik bagi kepentingan sepihak negara atau tokoh tertentu.
Ia juga menekankan bahwa sikap Indonesia harus tetap konsisten mendukung solusi dua negara (two-state solution) serta tidak mengabaikan peran sentral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam penyelesaian konflik Palestina–Israel.
“Keikutsertaan Indonesia harus bersifat substantif dan independen, bukan sekadar simbolik, serta tidak bertentangan dengan sikap resmi Indonesia yang sejak awal menolak segala bentuk penjajahan,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Oleh, Komisi I DPR RI memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. DPR akan meminta penjelasan pemerintah terkait dasar hukum keikutsertaan Indonesia, mandat dan posisi Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza, serta implikasi politik dan diplomatik terhadap kepentingan nasional.
“Indonesia hadir di forum internasional untuk membawa suara keadilan dan kemanusiaan, bukan untuk mengaburkan prinsip atau mengorbankan komitmen historis bangsa ini terhadap perjuangan rakyat Palestina,” pungkas Oleh Soleh.(faz/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
