Jumat, 23 Januari 2026

Menaker Dorong Pembenahan Sistem K3 Berbasis People-Centric Safety

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan. Foto: Kemnaker

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menekankan, kecelakaan kerja bukan sekedar kelalaian individu (human eror). Pencegahan kecelakaan kerja harus jadi perhatian perusahaan, lantaran bisa menghilangkan nyawa, menurunkan reputasi, menghentikan produksi, memicu penundaan hingga pembatalan kontrak, bahkan menimbulkan sanksi risiko sampai pencabutan izin operasional.

Menurut Yassierli, diperlukan pembenahan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan, dan tidak menyalahkan pekerjanya.

“Tantangan K3 saat ini bukan hanya mematuhi aturan, namun masih terdapat pola pikir keliru dalam budaya K3 serta sistem pengamanan yang belum efektif,” kata Yassierli di laman Kemnaker, Jumat (23/1/2026).

Yassierli menjelaskan, rangkaian kecelakaan sering dikaitkan kesalahan manusia sekitar 80%, dan kegagalan peralatan dan kondisi lingkungan kerja 20 persen. Namun, dari porsi human error hanya sekitar 30 persen yang murni kesalahan individu, sedangkan 70 persen dipicu oleh kelemahan organisasi dan sistem kerja.

“Artinya menyalahkan pekerja tidak menyelesaikan masalah. Fokus perbaikan harus diarahkan pada penguatan sistem dan organisasi kerja,” tegasnya.

People-Centric Safety Jadi Solusi Menaker

Untuk mengatasi persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menaker mendorong penguatan budaya K3 berbasis people-centric safety, yang menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, bukan sumber masalah.

“Pendekatan keselamatan yang berpusat pada masyarakat menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, sehingga budaya keselamatan dibangun melalui kepercayaan, pembelajaran, dan perbaikan sistem secara berkelanjutan,” katanya.

Mulai dari pendidikan (pendidikan/pelatihan), pelibatan, rekayasa (rekayasa teknis), penegakan, dan evaluasi, harus saling melengkapi agar keselamatan benar-benar dirasakan pekerja di lapangan.

Sementara itu dari sisi pekerja diminta tidak diam dan berani melaporkan masalah. Kanal laporan bisa diakses di lapormenaker.kemnaker.go.id atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada di wilayah kerja. (lea/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 23 Januari 2026
26o
Kurs