Sebanyak 103 juru parkir (jukir) liar diamankan polisi dalam waktu satu pekan, mulai 19 Januari hingga 25 Januari 2026.
AKBP Erika Purwana Putra Kasat Samapta Polrestabes Surabaya mengatakan, penertiban ratusan jukir liar itu dilakukan di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya secara mandiri.
“Penertiban ini kami laksanakan secara mandiri bersama polsek jajaran setelah penerbitan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tanggal 19 Januari 2026 lalu,” katanya pada Minggu (25/1/2026).
Penertiban itu dilakukan karena para jukir liar diketahui melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 yakni, tidak memiliki izin parkir resmi, izin parkir tidak berlaku atau mati, dan menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Erika menjelaskan, para jukir liar yang menyalahi aturan itu dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Jukir liar yang melanggar itu dikenai sanksi tipiring. Tapi, jika dalam pemeriksaan kita dapatkan unsur-unsur perbuatan pidana lainnya seperti pemerasan, maka akan kita naikkan perkaranya untuk ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban jukir liar akan secara rutin dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Surabaya.
Sehingga, jika ke depan masih ditemukan aktivitas jukir liar, Erika mengimbau agar masyarakat bisa melapor ke Call Center 110 atau media sosial kepolisian.
Sementara 103 jukir liar ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (27/1/2026) mendatang. (kir/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
