Pemerintah menggugat enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai total Rp4,9 triliun. Gugatan perdata itu diajukan karena keenam perusahaan diduga berkontribusi memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
“Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam entitas di Sumatra Utara dengan nilai Rp4,9 triliun. Saat ini perkaranya sedang berproses di pengadilan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Selain enam perusahaan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menyiapkan gugatan perdata lanjutan terhadap sejumlah entitas lain di Sumatera Utara. Gugatan akan dilayangkan secara bertahap kepada perusahaan yang dinilai memperburuk dampak bencana hidrometeorologi di kawasan Sumatra bagian utara.
“Mudah-mudahan pekan ini kami bisa menyampaikan gugatan berikutnya. Gugatan akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh entitas yang menyebabkan perparahan bencana,” kata Hanif dilansir dari Antara.
Tak hanya menempuh jalur perdata, KLH juga menggandeng Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan sejumlah perusahaan di Aceh dan Sumatera. Sedikitnya 68 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini berada dalam pengawasan bersama.
“Potensi pidana juga kami gali. Saat ini ada dua perkara pidana yang sedang kami susun di Aceh dan Sumatra Utara, serta empat kasus yang dalam tahap penyelidikan,” ujar Hanif.
Ia menegaskan, KLH akan memberikan dukungan penuh berupa dokumen dan data lingkungan kepada Bareskrim Polri untuk memperkuat proses penyidikan.
Secara rinci, pengawasan dilakukan terhadap 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, dan 22 perusahaan di Sumatera Barat. (ant/lea/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
