Selasa, 27 Januari 2026

Migrant Care Tantang OJK Tracking Arus Uang Online Scamming Kamboja

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh mendampingi 107 WNI yang ditangkap oleh Kepolisian Kamboja terkait kasus penipuan daring (online scam) di Phnom Penh, Kamboja. Foto: Dokumen KBRI Phnom Penh

Demi memperjelas status korban dan menuntaskan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Wahyu Susilo, Executive Director of Migrant Care meminta dan menantang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri aliran uang dari kasus online scamming di Kamboja.

“OJK berani gak menelusur aliran uang ke mana saja? Ada keterlibatan, bukan hanya pelaku lapangan tapi aktor intelektual (dekat dengan kekuasaan),”ungkap Wahyu Susilo di Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, penelusuran uang akan membuka kejelasan kasus dengan sindikat-sindikat yang terlibat. Tidak hanya pelaku di Kamboja, tapi juga di negara-negara lainnya, termasuk pelaku yang ada di Indonesia.

“Tapi kita membutuhkan profesionalitas, kepolisian kita. Keseriusan Kemlu, pemerintah Indonesia menuntaskan masalah ini. Karena dalam berbagai kasus, data yang kami sampaikan tidak pernah ditindaklanjuti. Misalnya data-data sindikat orang-orang yang melakukan ini dan nomor rekening ini. Mereka (pelaku) tetap berkeliaran (mencari korban baru),” pungkasnya.

Wahyu Susilo meminta pemerintah fokus pada akar masalah dan tidak mengkriminalisasi korban TPPO.

“Di undang-undang trafficking ada prinsip pelaku kriminal yang dipaksa untuk melakukan ini tidak bisa dipidana. Memang harus ada pembuktian pelakunya siapa, dan tidak boleh sembarangan, atau berdasar perasaan saja. Investigasnya mesti mendalam,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO): Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana.

Sikap Kapolri soal Korban atau Scammer

Menanggapi pernyataan WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukanlah korban, Listyo Sigit Kapolri Jenderal akan mendalami peran setiap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipulangkan dari Kamboja.

WNI akan diselidiki bagaimana dia masuk, dan menggunakan jaringan apa. Lebih lanjut akan dilihat juga, apakah mereka bekerja di Kamboja mengikuti aturan atau tidak.

Pernyataan ini dibuat setelah Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ketidaksepakatannya terkait pelabelan korban terhadap WNI yang bekerja menjadi scammer di Kamboja. Katanya mereka adalah scammer, bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal,” ujar Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan laman Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah menangani seluruh WNI sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelindungan WNI, dengan angka 5.088 kasus di tahun 2025. 82 persen kasus terkait WNI yang mengaku terlibat dalam sindikat penipuan daring.

Sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026 pukul 23.59, KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 2.277 Warga Negara Indonesia (WNI) telah melapor langsung ke KBRI.(lea/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 27 Januari 2026
26o
Kurs