Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI memberikan penjelasan terkait keputusan DPR mengganti Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR RI dan menetapkan Prof. Adies Kadir sebagai penggantinya.
Keputusan tersebut sebelumnya menimbulkan pertanyaan publik, mengingat Inosentius Samsul sempat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Menurut Saan Mustopa, proses pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPR, khususnya melalui Komisi III DPR RI.
“Pencalonan Pak Adies sebagai Hakim Konstitusi memang sudah berproses di Komisi III. Semua mekanisme telah dijalani, mulai dari pembahasan hingga fit and proper test, dan itu sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saan Mustopa dalam konferensi pers di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/1/2026)
Terkait nasib Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah disetujui dalam Paripurna DPR, Saan menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak diberhentikan tanpa kejelasan, melainkan mendapatkan penugasan lain.
“Pak Inosentius atau Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Penugasan tersebut saat ini sedang dalam proses,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi politisasi dan integritas hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atau partai politik, Saan Mustopa menyebut kekhawatiran tersebut sebagai hal yang wajar, mengingat adanya pengalaman buruk di masa lalu.
“Kekhawatiran itu wajar, karena memang kita punya dua pengalaman sebelumnya. Ada kasus yang menimpa Hakim Konstitusi pada masa lalu,” ujarnya.
Namun, Saan menekankan bahwa pengalaman tersebut justru menjadi pembelajaran penting bagi DPR dalam menetapkan Hakim Konstitusi ke depan.
“Dua kejadian itu menjadi proses pembelajaran bagi kita semua. Kita ambil hikmahnya, sehingga yang kita tetapkan hari ini insyaallah akan menjaga kredibilitas, integritas, dan mengedepankan profesionalisme sebagai Hakim Konstitusi,” tegasnya.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa Adies Kadir akan menjalankan amanah dengan baik dan tidak menyimpang dari tugas pokok dan fungsi sebagai Hakim Konstitusi.
“Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan profesional. Apalagi beliau memiliki latar belakang yang kuat di bidang hukum,” kata Saan.
Menjawab pertanyaan mengapa Adies Kadir yang dipilih dari sekian banyak nama, Saan menyoroti rekam jejak akademik dan pengalaman legislatif Adies.
“Pak Adies adalah Profesor Hukum dan Doktor Hukum. Pengalaman akademiknya memang di bidang hukum. Di DPR pun sejak awal beliau bertugas di Komisi III dan pernah menjadi pimpinan Komisi III,” jelasnya.
Menurut Saan, kombinasi antara pengalaman akademik dan rekam jejak di bidang hukum menjadikan Adies Kadir sosok yang dinilai paling memadai untuk mengemban tugas sebagai Hakim Konstitusi.
“Dari sisi pengalaman dan track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” pungkasnya. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
