Rabu, 28 Januari 2026

Sepanjang 2025, Pernikahan Anak di Bawah Umur Mencapai 7.590 Kasus di Jawa Timur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi - Pernikahan. Foto: iStock

Pernikahan anak di bawah umur di Provinsi Jawa Timur mencatatkan angka yang cukup tinggi, yakni sebanyak 7.590 kasus sepanjang tahun 2025.

Munir Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur menyebut, seluruh kasus pernikahan dini tersebut tercatat resmi dalam mekanisme dispensasi nikah di kantor pengadilan agama.

Secara prosedur, Kantor Urusan Agama (KUA) otomatis akan menolak permohonan nikah jika calon pengantin belum genap berusia 19 tahun.

Namun, pihak KUA dapat menerbitkan formulir Model N10 sebagai dasar bagi pemohon untuk mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Pihak KUA baru akan memroses pernikahan jika pemohon membawa surat keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Ya, seluruh data 7.590 pernikahan anak tersebut terjadi melalui mekanisme dispensasi pengadilan. Karena secara regulasi, calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal (19 tahun) tidak dapat dinikahkan secara resmi tanpa adanya penetapan dispensasi,” ujar Munir dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan data pernikahan dini tersebut, wilayah Kabupaten Pasuruan tercatat dengan angka kasus tertinggi di Jatim, mencapai 986 kasus. Disusul Kabupaten Malang sebanyak 843 kasus.

Munir menjelaskan, tingginya angka pernikahan anak di wilayah tersebut karena faktor budaya lokal dan keagamaan. Selain itu, akses pendidikan yang belum merata di wilayah pedesaan juga berkontribusi pada tingginya angka tersebut.

“Pasuruan mencatatkan kasus tertinggi di Jawa Timur karena kuatnya pengaruh budaya lokal dan pemahaman keagamaan tertentu yang memaklumi pernikahan usia dini,” ungkapnya.

Namun, faktor secara umum yang mempengaruhi banyaknya kasus pernikahan dini karena dipicu masalah kemiskinan yang kerap memaksa orangtua untuk menikahkan anak guna mengurangi beban ekonomi.

“Kemiskinan seringkali memaksa orang tua untuk menikahkan anak mereka guna mengurangi beban ekonomi keluarga,” katanya.

Selain itu, faktor budaya dan tradisi di suatu wilayah yang mendukung pernikahan di usia muda juga memicu tingginya angka tersebut.

“Norma sosial atau adat istiadat di masyarakat tertentu yang masih mendukung pernikahan di usia muda,” ungkapnya.

Kanwil Kemenag Jawa Timur berupaya melakukan berbagai langkah preventif untuk menekan angka pernikahan anak. Mulai dari memberikan edukasi ke sekolah-sekolah mengenai kesiapan berkeluarga.

Kemudian, menugaskan penyuluh untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko pernikahan dini dari sudut pandang agama dan kesehatan.

“Serta menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya usia matang untuk menikah,” tandasnya.(wld/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 28 Januari 2026
24o
Kurs