AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya menyatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat memodifikasi kendaraan bermotor.
Tapi, kendaraan untuk kontes harus diangkut memakai truk towing. Terutama, pemilik kendaraan yang tidak bergabung dalam modifikasi street legal.
“Beberapa waktu lalu, ada rekan-rekan yang menghubungi saya terkait modifikasi motor. Saya sampaikan kalau modifikasi untuk kontes tidak ada larangan, tapi ada aturannya,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Galih menjelaskan, di Indonesia ada aliran modifikasi motor yang dinilai aman dan tidak dikenai tilang yakni, street legal. Motor modifikasi street legal biasanya tetap layak jalan karena tidak mengubah rangka utama, mempertahankan fitur keselamatan (lampu, rem, spion), dan lulus uji tipe.
“Selama motor itu termasuk street legal, dia tidak akan ditilang di jalan raya,” tambahnya.

Sementara, lanjut Galih, kalau pemilik kendaraan tidak masuk dalam modifikasi street legal, disarankan untuk diangkut menggunakan truk towing menuju lokasi kontes, begitu juga kembalinya.
“Jadi kendaraan modifikasi tidak menggunakan jalan raya atau jalan umum agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Galih menjelaskan selama menjalankan operasi khusus dalam dua bulan tetakhir, pihaknya telah mengamankan sekitar 141 motor tidak sesuai standar.
“Motor tidak sesuai standar itu biasanya yang pakai knalpot brong, tidak pakai spion, tidak pakai pelat nomor, shockbreaker mati, pakai ban cacing, dan masih banyak lagi,” jelasnya.
Selama dua bulan operasi, Galih mengaku sejumlah titik di Kota Surabaya kerap dijadikan tempat berkumpul dan arena balap liar seperti, Jalan Raya Darmo, Dinoyo, hingga Panjang Jiwo.
“Biasanya, mereka beraksi di atas pukul 01.00 WIB. Kalau malam minggu, mereka kumpul dulu di warung kopi (warkop) dan baru beraksi saat akan pulang sekitar pukul 03.00 atau 04.00 WIB,” tutupnya.(kir/rid/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
