AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya menyatakan kendaraan motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan (nopol) kerap terindikasi dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal itu disampaikan Galih saat mengudara dalam Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya dengan topik “setuju atau tidak polisi menilang kendaraan tanpa plat nomor?”.
Galih menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir muncul modus pelanggaran tidak memasang pelat nomor bagian belakang yang tidak dapat dideteksi dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Modus tersebut ternyata menjadi celah bagi terduga pelaku kejahatan untuk mengelabuhi teknologi kepolisian supaya terhindar dari jeratan hukum.
Oleh sebab itu dalam waktu dekat, Polrestabes Surabaya akan menggelar operasi gabungan skala besar untuk menindak pengendara motor yang tidak dilengkapi pelat nomor terutama di bagian belakang.
“Selama ini kita menggunakan paradigma baru untuk melakukan penindakan dengan memanfaatkan teknologi ETLE. Dalam kasus pelat nomor kita harus menggunakan tilang manual, karena yang tidak dipakai masyarakat adalah pelat belakang yang jelas itu tidak tercapture oleh ETLE,” ujar Galih, Kamis (29/1/2026).
Galih menjelaskan, dasar hukum operasi tersebut berdasarkan pasal 68 Ayat 1 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan yang menyatakan bahwa kendaraan harus dilengkapi STNK dan Plat Nomor.
Meski begitu, Galih menyatakan bahwa dalam penindakan kendaraan tanpa pelat nomor dan untuk mengungkap dugaan apakah berkaitan dengan tindak pidana, diperlukan proses pengungkapan.
“Begitu ada yang mulai melakukan penyimpangan dalam arti kata tanda kutip misalnya tidak dipasang atau diubah nomornya atau menggunakan pelat motor palsu itu bisa kita duga ini ada hubungannya dengan tindak pidana yang lain. Tapi nanti itu akan membutuhkan pembuktian lebih banyak lagi di belakang setelah nanti kita lakukan penindakan,” ungkapnya.
Operasi tersebut rencananya digelar pada Bulan Februari hingga menjelang lebaran dan melibatkan personel gabungan dengan sasaran kendaraan roda dua tanpa pelat nomor.
Galih menyatakan, menjelang Hari Raya Idulfitri tren peningkatan kasus curanmo kerap meningkat. Sehingga operasi tilang plat nomor ini diharapkan dapat mengungkap tindak pidana tersebut.
“Kami akan laksanakan mulai Februari sampai nanti Lebaran. Karena memang pada saat Lebaran biasanya curanmor meningkat. Sehingga kami akan melaksanakan peningkatan giat razia lebih lebih rutin lagi,” jelasnya.
Terkait rencana ini, Suara Surabaya dalam Program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (29/1/2026) mencatat mayoritas masyarakat setuju, kendaraan yang tidak memasang pelat nomor kendaraan ditilang.
Berdasarkan poling di sosial media instagram menunjukkan 89 persen (414 suara) masyarakat setuju kendaraan tanpa nopol ditilang. Sedangkan 11 persen (51 suara) menyatakan tidak setuju.
Sementara itu data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, sepanjang program wawasan berlangsung 98 persen atau 285 suara pendengar Radio Suara Surabaya setuju dan 2 persen (7 voters) sisanya tidak setuju kendaraan tanpa pelat nomor ditilang. (wld/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
