Kamis, 29 Januari 2026

Kebut Penghitungan Kerugian Negara, KPK dan BPK Periksa Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex (kiri) mantan Staf Khusus Yaqut Qholil Qoumas Menteri Agama usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (29/1/2026), kembali memeriksa Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Pemeriksaan bekas Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas semasa menjabat Menteri Agama itu, bertempat di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. Maka dari itu, pemeriksaan Gus Alex kali ini melibatkan Auditor Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji. Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh Auditor Negara,” ujar Budi.

Sebelumnya, Senin (26/1/2026), KPK memeriksa Gus Alex untuk menggali informasi terkait aliran uang dari biro penyelenggara haji ke pihak Kemenag.

Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2023. Dengan penambahan itu, kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

Kebijakan tersebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun 2024.

KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag untuk mendapatkan kuota jemaah.

Berdasarkan kecukupan bukti di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, dan menetapkan dua orang tersangka.

Masing-masing, Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khususnya. Tapi, walau sudah menetapkan tersangkanya, sampai sekarang KPK belum melakukan penahanan.(rid/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 29 Januari 2026
28o
Kurs