Jumat, 30 Januari 2026

Temukan Lemahnya Pengawasan, Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Polri. Foto: istimewa

Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kombes Pol Edy Setyanto Kapolresta Sleman menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini ditegaskan Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Polri dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Dia mengatakan, audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dari hasil audit, ditemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan, sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.

Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara guna memastikan kelancaran pemeriksaan lanjutan.

Trunoyudo menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan langkah administratif untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan lanjutan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa adanya potensi konflik kepentingan,” ujar Trunoyudo.

Kata Trunoyudo, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi ADTT, Polda DIY akan melaksanakan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin langsung Kapolda DIY.

Menurutnya, Polri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akuntabilitas dan profesionalisme institusi, sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan dan menjunjung tinggi rasa keadilan di masyarakat.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Kombes Pol. Edy Setyanto Kapolresta Sleman mengungkapkan, sejak awal jajaran kepolisian sebenarnya merasakan dilema yang sama dengan yang dialami Hogi Minaya. Lalu, dalam proses penegakan hukum, aparat dinilai terlalu menitikberatkan aspek prosedural tanpa mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh.

“Apa yang dirasakan saudara Hogi sebenarnya juga kami rasakan. Namun, dalam prosesnya, terdapat kekeliruan, baik secara administrasi maupun penerapan hukum di lapangan,” katanya.

Kapolresta Sleman menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Hogi Minaya dan keluarganya, serta kepada masyarakat luas yang merasa terusik rasa keadilannya akibat penanganan perkara tersebut.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” pungkas Edy.

Sebagaimana diketahui, kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang menimpa istri Hogi Minaya di Sleman. Saat berusaha menolong dan mengejar pelaku, terjadi konfrontasi yang menyebabkan dua terduga penjambret tewas karena kecelakaan.

Belakangan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka hingga memicu polemik publik terkait batasan pembelaan diri dan keadilan bagi korban kejahatan.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 30 Januari 2026
32o
Kurs