Jumat, 30 Januari 2026

Tuntutan Jukir Surabaya: Minta Setop Tipiring hingga Asuransi Kehilangan Kendaraan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Audiensi PJS dengan Dishub Surabaya soal tipiring jukir liar, Jumat (30/1/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menuntut Dinas Perhubungan menyetop permintaan tindak pidana ringan (tipiring) ke polisi hingga minta asuransi kehilangan kendaraan warga yang diparkir.

Tuntutan itu disampaikan dalam audiensi di Kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jumat (30/1/2026) siang.

Izul Fiqri Ketua Umum PJS menyebut, aksi protesnya bersama puluhan jukir hari ini menindaklanjuti banyak jukir yang ditipiring menurutnya masih ada jukir resmi.

“Bahkan ada yang pakai atribut, pakai rompi, KTA (kartu tanda anggota) masih hidup,” katanya.

Kalau pun jukir liar, artinya tidak mempunyai kartu anggota, kena tipiring, tapi tetap dimintai setoran pendapatan parkir ke dishub.

“Setorannya selalu diambil setiap hari tetapi juru parkirnya yang narik retribusi kok ditipiring. Setorannya diambil, jukirnya ditangkap,” paparnya.

Ia menginstruksikan ke seluruh jukir, tidak lagi setor pendapatan ke Pemkot Surabaya jika masih ada tipiring.

“Saya sampaikan, ketika tipiring terhadap juru parkir ini tidak disetop, maka kami ultimatum semua juru parkir dilarang setor PAD, retribusi harian lewat kepala pelataran dishub,” paparnya.

Ia minta, jika KTA jukir tak lagi berlaku dan butuh diperpanjang, diinformasikan bukan ditindak polisi.

“Kenapa harus polisi yang dipakai. Kasihan, jangan sampai juru parkir ini diadu dengan aparat penegak hukum,” bebernya.

Feri Fadli Wakil Ketua PJS merinci, 4 poin tuntutan yang diminta ke dishub. Pertama, tipiring dihentikan, kedua penerbitan KTA dan pemberian rompi untuk jukir utama dan pembantu.

“(Ketiga) jangka panjang, asuransi kehilangan (kendaraan),” ungkapnya.

Terakhir, keempat, mereka menuntut BPJS Ketenagakerjaan untuk para jukir.

Menanggapi itu Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut tipiring ada di Polrestabes Surabaya, dishub akan berkoordinasi tapi mendorong jukir memenuhu ketentuan aktivasi.

“Terkait rompi nanti di Juni saya akan berikan lagi jukir pembantu parkir. Terkait tipiring di awal saya sampaikan secara resmi kewenangan tipiring jukir itu ada di Polrestabes Surabaya. Yang bisa saya lakukan berkoordinasi tapi kalo sama bahasanya kalo KTA mati perpanjang dulu,” ungkapnya. (lta/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 30 Januari 2026
28o
Kurs