Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menegaskan tidak akan menghentikan tindak pidana ringan dan mewajibkan juru parkir menyetor retribusi parkir.
Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, alasan tak akan menghentikan tipiring karena kewenangan penindakan ada di kepolisian.
“Kami sampaikan tadi secara resmi dengan teman-teman PJS bahwa itu kewenangan murni adalah di teman-teman Polrestabes Surabaya,” katanya usai audiensi dengan PJS, Jumat (30/1/2026).
Dishub hanya akan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait penindakan tipiring menyasar ke jukir tidak resmi.
“Saya garis bawahi, tidak akan ada kewenangan untuk menghentikan di piring, ya,” tegasnya.
Soal ancaman jukir mogok setor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir jika masih ada tipiring, Trio menegaskan tetap akan menarik retribusi sesuai peraturan daerah.
“Karena pengguna jasa parkir yang memarkirkan kendaraan di situ kan tetap ada. Entah nanti teknisnya ada teman-teman dari dishub yang menggantikan atau dari jukirnya sendiri yang menyerahkan kepada seseorang itu pasti ada, tetap berjalan. Kami sampaikan kami tetap menegakkan peraturan daerah untuk setoran tersebut,” paparnya.
Ia mendorong jukir resmi yang punya atribut lengkap, dipakai dan ditunjukkan saat ada razia kepolisian agar tidak ikut terjaring.
“Juni nanti kami akan bagi kembali rompi untuk petugas parkir tersebut. Jadi kami memberikan setahun rompi itu dua kali atau dua rompi dalam satu tahun,” tutupnya.
Berdasarkan data dishub, dari 1.747 jukir resmi yang tercatat 2025, hanya 1.069 jukir yang memperpanjang kontraknya tahun 2026.
Diberitakan sebelumnya, jukir mengancam akan menyetop setoran PAD jika masih ada tipiring. (lta/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
