Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI menilai mundurnya sejumlah pimpinan di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencerminkan pertanggungjawaban etik yang baik dan patut diapresiasi.
Said Abdullah Ketua Banggar DPR RI mengatakan, sikap tersebut masih jarang terjadi di Indonesia dan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik, khususnya investor, terhadap pasar modal nasional.
“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/1/2026) seperti dikutip Antara.
Said pun mengapresiasi pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama BEI, yang kemudian disusul Mahendra Siregar dari posisi Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Mirza Adityaswara dari Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Menurut Said, langkah mundur itu menunjukkan bahwa masih ada integritas dan rasa tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas sektor pasar modal. Namun demikian, Said menilai pengunduran diri para pimpinan saja belum cukup untuk membangun kepercayaan investor secara berkelanjutan.
Ia menekankan perlunya penyempurnaan kebijakan di sektor pasar modal, terutama yang selama ini dinilai masih memiliki kelemahan. Salah satu isu mendesak yang perlu dibenahi adalah kebijakan free float atau saham yang diperdagangkan bebas di bursa.
Said menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat kerja bersama OJK dan jajaran BEI pada 3 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah arah perbaikan kebijakan free float perdagangan saham di pasar modal.
Menurutnya, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendukung pendalaman pasar modal.
Selain itu, kebijakan tersebut juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, dengan tujuan memperkuat basis investor domestik serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam perumusan kebijakan baru, Said menyebutkan bahwa perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana perlu hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham sebelum perusahaan melantai di bursa.
Selain itu, perusahaan yang baru tercatat juga diwajibkan mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan. Adapun untuk kewajiban pencatatan berkelanjutan, usulan free float diarahkan meningkat dari 7,5 persen menjadi minimal 10 persen hingga 15 persen, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar dan diberikan waktu yang memadai bagi emiten untuk melakukan penyesuaian.
Said menegaskan bahwa pasar modal harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
Seluruh kesepakatan tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR dalam proses perbaikan kebijakan pasar modal ke depan.
“Selain itu, tentu nanti kami akan membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra, Pak Inarno, dan Pak Mirza, sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,” ujar Said. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
