Salah satu warga negara asing (WNA) pelaku pencurian emas di Surabaya, yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 24 Desember 2025 lalu, ternyata seorang residivis kasus serupa di Thailand.
AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menerangkan, dalam kasus pencurian emas itu total ada empat pelaku berinisial YM, YL, MR, dan FR yang telah berada di Indonesia sejak 2023 lalu, dengan paspor serta izin tinggal resmi.
“Tapi memang setelah kami selidiki, keempat orang ini tinggalnya pindah-pindah atau nomaden,” katanya, Sabtu (31/1/2026).
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa MR, salah satu pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di Thailand.
Edy menjelaskan bahwa pihaknya mengalami sejumlah kendala untuk menyelidiki kasus ini. Selain karena terkendala bahasa, keempat pelaku juga dinilai tidak kooperatif.
“Dari awal dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka, mereka tidak kooperatif. Keempat-empatnya tidak mau mengakui apa yang mereka lakukan,” ungkapnya.
Meski begitu, penyidik kepolisian memiliki keyakinan terhadap kejahatan yang dilakukan pelaku dari bukti-bukti rekaman CCTV, nomor handphone yang digunakan untuk memesan taksi online, dan juga keterangan-keterangan dari saksi.
“Namun demikian karena keempat pelaku ini kurang kooperatif sehingga sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman ya,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus pencurian emas yang dilakukan empat WNA dari Pakistan dan Jordania itu terjadi pada 22 Januari 2025 lalu, di sebuah toko emas kawasan Pacar Keling, Surabaya.
Dalam aksi itu, pelaku menggondol 52 buah emas berkadar 16 karat, dengan total berat keseluruhan mencapai 135 gram.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan pura-pura menjadi pembeli. Mereka mengalihkan perhatian penjaga toko dengan cara bertanya mengenai beberapa perhiasan emas.
“Kemudian, salah satu pelaku pura-pura mau melakukan pembayaran. Sedangkan tiga pelaku lain, mengambil perhiasan dari atas etalase, lalu keluar dari toko,” jelasnya.
Adapun atas insiden tersebut, pihak toko emas mengalami kerugian sebesar Rp233 juta. Sementara emas yang dibawa pelaku telah dijual dengan total keuntungan Rp180 juta.(kir/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
