Minggu, 1 Februari 2026

Kementerian LH Nilai PSEL Solusi Atasi Timbunan Sampah di TPA Benowo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menilai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi strategis untuk mengatasi timbulan sampah yang terus meningkat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya.

Gatut Panggah Prasetyo Kepala Bidang Wilayah III Pusdal Lingkungan Hidup Jawa KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyebut PSEL menjadi alternatif pengelolaan sampah yang relevan di tengah persoalan penumpukan sampah di kawasan perkotaan.

“PSEL adalah salah satu alternatif pengelolaan sampah. Jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi masalah. PSEL di TPA Benowo merupakan langkah untuk mengatasi timbulan sampah yang cukup besar,” ujar Gatut dilansir dari Antara, Minggu (1/2/2026).

TPA Benowo tercatat sebagai lokasi PSEL pertama di Indonesia yang telah dibangun dan diresmikan pada 2021. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai krusial mengingat volume sampah yang masuk ke TPA Benowo mencapai sekitar 1.500 ton per hari dari seluruh wilayah Surabaya.

“Jika tidak dilakukan pengurangan, gunungan sampah akan semakin meluas, bertambah tinggi, dan berpotensi membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat. PSEL memang diperuntukkan bagi wilayah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari,” jelasnya.

Selain Surabaya, pemerintah juga berencana membangun PSEL di sejumlah wilayah aglomerasi sebagai upaya penanganan sampah secara nasional. Salah satu kawasan prioritas adalah Surabaya Raya yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Senin (26/1/2026), Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa empat wilayah aglomerasi telah menyelesaikan proses lelang dan diperkirakan siap memulai pembangunan PSEL dengan peletakan batu pertama pada Maret 2026.

Empat wilayah tersebut adalah Denpasar, Yogyakarta, Bogor, dan Bekasi. Secara keseluruhan, KLH telah menetapkan 10 wilayah aglomerasi prioritas pembangunan PSEL yang dilaporkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Kesepuluh wilayah itu meliputi Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Lampung Raya, Surabaya Raya, dan Serang Raya.

Pembangunan PSEL diharapkan menjadi solusi berkelanjutan untuk mengurangi beban TPA, sekaligus mendukung pemanfaatan sampah sebagai sumber energi ramah lingkungan. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 1 Februari 2026
27o
Kurs