Senin, 2 Februari 2026

Danantara dan Investor Asing Berpeluang Jadi Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Antara

Pemerintah berupaya mempercepat proses reformasi pasar modal nasional demi memperkuat transparansi dan integritas perdagangan di bursa efek.

Beberapa hal krusial dalam reformasi pasar modal antara lain demutualisasi bursa, peningkatan porsi saham yang beredar di publik (free float), penguatan transparansi kepemilikan, serta perbaikan tata kelola pasar.

Rosan Perkasa Roeslani Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia mengatakan, pihaknya berencana menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sesudah proses demutualisasi selesai.

Sebelum jadi investor BEI, Rosan menyebut pihaknya melakukan kajian meliputi sejumlah kriteria. Antara lain besaran kepemilikan, aspek valuasi, dan kebijakan investasi yang berlaku.

Dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026), di Wisma Danantara, Jakarta, dia menyatakan Danantara akan menjaga independensi kalau resmi jadi pemegang saham BEI.

Rosan melanjutkan, Sovereign Wealth Fund di berbagai negara umumnya punya porsi kepemilikan di bursa efek dengan besaran bervariasi, mulai dari 15 persen sampai di atas 30 persen.

Menurutnya, di berbagai negara keterlibatan lembaga investasi merupakan praktik yang lazim dalam pengelolaan bursa modern.

Lebih lanjut, Rosan bilang nantinya perusahaan asing bisa memegang saham Bursa Efek Indonesia.

“Tentunya bukan hanya Danantara, tapi juga dari institusi keuangan dunia lainnya pun akan dibuka. Saya disampaikan seperti itu. Ya, nanti kita lihat yang terbaiknya seperti apa?” ujarnya.

Sekadar informasi, Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi BEI supaya bisa diterapkan tahun ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang demutualisasi BEI terbit kuartal I-2026.

Dengan demutualisasi, status BEI berubah dari organisasi berbasis keanggotaan (Self-Regulatory Organization/SRO) yang dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi entitas perusahaan yang bisa dimiliki publik atau pihak lain.

Penerapan skema itu bertujuan memisahkan kepentingan anggota bursa dan pengelola bursa, demi mengurangi potensi benturan kepentingan.

Pemerintah optimistis demutualisasi bakal membawa perubahan fundamental dalam struktur kepemilikan dan tata kelola pasar modal di Tanah Air.

Sebelumnya, pasar modal domestik terkoreksi tajam akibat pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.

MSCI mengancam bakal menurunkan kelas Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar negara berkembang tahap awal (frontier market).

Penilaian tersebut langsung membuat IHSG anjlok hingga lebih dari tujuh persen selama dua hari perdagangan (Rabu-Kamis) pekan lalu, karena investor asing bereaksi dengan menarik dananya.

Sebagai langkah evaluasi, perwakilan BEI berencana melakukan pertemuan dengan pihak MSCI untuk menuntaskan sejumlah isu terkait regulasi serta transparansi di pasar saham Indonesia.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 2 Februari 2026
31o
Kurs