Kamis, 5 Februari 2026

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah Rp50 Ribu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Noor Achmad Ketua Baznas RI. Foto: Antara

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Noor Achmad Ketua Baznas RI di Jakarta, Kamis (5/2/2026), mengatakan penetapan tersebut setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan nilai zakat fitrah dan fidiah merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah.

“Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar dia.

Meskipun demikian, ia menyampaikan terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Noor mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, ia berharap, pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Seiring dengan berlaku keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 5 Februari 2026
31o
Kurs