Senin, 9 Februari 2026

OJK: Pelaksanaan Demutualisasi BEI Masih Menunggu Peraturan Pemerintah

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Hasan Fawzi Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis malam (5/2/2026). Foto: Antara

Hasan Fawzi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan pelaksanaannya yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), untuk menjalankan proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Nah, mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan, yang nanti di aturan pelaksanaannya diawal itu ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan tentu nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan,” ujar Hasan seperti dilansir Antara, Senin (9/2/2026).

Hasan menjelaskan, ketika PP tersebut terbit dan belum mengatur secara rinci proses demutualisasi, OJK akan menyiapkan mekanismenya dan memastikan keterlibatan pemegang saham BEI untuk menetapkan skema yang paling ideal.

“Tentu, pada saatnya sesuai dengan aksi korporasi perusahaan, juga akan melibatkan keputusan dan peran dari para pemilik saat ini. Yang memang saat ini terbatas baru dimiliki oleh secara mutual secara tertutup oleh para perantara pedagang efek dan anggota Bursa. Nah jadi ini masih bergulir,” katanya.

Mengenal Demutualisasi!

Sebagai informasi, Demutulalisasi bursa adalah memisahkan secara hukum pemilik bursa dari para anggotanya, artinya menjadikan bursa seperti perseroan terbatas pada umumnya, tanpa harus mengubah karakteristik bisnis inti-nya.

Dengan diskusi antara pemilik dan anggota, suatu bursa tidak lagi dapat sepenuhnya mengklaim dirinya sebagai organisasi keanggotaan.

Demutualisasi sendiri memerlukan perombakan tata-kelola dan pengaturan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka dan lembaga perdagangan berjangka oleh pemerintah.

Demutualisasijuga  membuka jalan munculnya bursa transnasional, yang dengan leluasanya merebut pangsa pasar dunia dalam jasa-jasa keuangan dan memproklamirkan diri sebagai pemimpin.

Dari bidang kelembagaan, demutualisasi dapat mendorong merjer horizontal antar bursa dengan bursa, atau integrasi antar bursa dengan lembaga kliring berjangka, dan yang lebih ekstrim dapat mendorong terjadinya integrasi seluruh otoritas jasa keuangan.

Penerbitan PP untuk Proses Demutualisasi Butuh Penyesuaian

Hasan Fawzi mengatakan penerbitan PP untuk proses demutualisasi BEI, memerlukan penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). PP harus dirumuskan pemerintah dan disetujui oleh DPR RI terlebih dahulu.

“Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) itu, pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR. dan nanti kita sama-sama lihat hasil akhir yang menjadi PP yang akan diundangkan sesuai dengan mekanisme itu seperti apa,” ujar Hasan.

Hasan mengatakan, saat ini OJK melakukan persiapan awal, sambil menunggu ketentuan final.

“Kami tentu akan dari waktu ke waktu mencermati dan kalau ada yang bisa kita lakukan lebih awal untuk persiapannya nanti akan kami lakukan. Sambil menunggu bentuk final dan ketentuan yang memang sudah diputuskan nanti pada saat PP itu efektif berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menekankan pentinya demutualisasi bursa untuk memperkuat tata kelola dan transparansi. Skemanya dengan private placement atau penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). (ant/lea/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 9 Februari 2026
28o
Kurs