Selasa, 10 Februari 2026

DPR dan Pemerintah Sepakat Layanan BPJS PBI Tetap Aktif di Tiga Bulan Masa Transisi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Cara Reaktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan

DPR RI mengadakan rapat konsultasi bersama empat menteri dan dua kepala lembaga, membahas masalah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, khususnya terkait penonaktifan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Empat menteri yang ikut rapat yaitu Saifullah Yusuf Menteri Sosial, Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan, dan Rachmat Pambudy Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Kemudian, hadir juga Amalia Adininggar Widyasanti Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ali Ghufron Mukti Direktur Utama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sesudah berlangsung sekitar dua jam lebih, rapat konsultasi yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menghasilkan lima poin kesimpulan.

Poin pertama, selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan, dan iuran PBI dibayar Pemerintah.

“Kebijakan itu berlaku di masa transisi, supaya masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan,” ucap Dasco.

Kedua, dalam periode tiga bulan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.

“Ketiga, DPR dan Pemerintah sepakat memaksimalkan APBN yang sudah dialokasikan untuk digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, dan menjangkau kelompok yang benar-benar berhak menerima subsidi,” katanya.

Poin kesimpulan keempat, DPR meminta BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat kalau terjadi penonaktifan kepesertaan PBI atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah.

Kelima, DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan, dengan integrasi data menuju satu data tunggal, sebagai bagian dari transformasi data nasional.

Dasco menjelaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari transformasi data nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Data penerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN, bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan melalui usulan pemerintah daerah dengan proses verifikasi serta validasi.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengakui ada penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Langkah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) Nomor 3/HUK/2026. Tujuannya, supaya data penerima bantuan tepat sasaran.

SK Mensos yang berisi penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, berlaku mulai 1 Februari 2026.

Saifullah Yusuf Menteri Sosial menyebut, pada tahun 2025, pihaknya menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI Jaminan Kesehatan. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta sudah melakukan reaktivasi kepesertaan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 10 Februari 2026
25o
Kurs