Selasa, 10 Februari 2026

Praktisi Hukum Duga Manipulasi Sistem Risk Management dalam Kasus Suap Bea Cukai

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi Korupsi

Peter Jeremiah Setiawan praktisi hukum dan Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Surabaya menduga ada manipulasi sistem risk management yang dipakai memilah kontainer dalam kasus suap bea cukai.

Saat mengudara dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (10/2/2026), Jeremiah menyebut dalam kasus suap bea cukai ini, lebih mudah menyelidiki jejak digital dibandingkan aliran keuangan yang sulit dibaca karena transaksi menggunakan uang tunai.

“Pasti ada CCTV yang melihat proses pemeriksaan barang dan sebagainya itu bagian dari pembuktian arus barang,” paparnya.

Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri ada tidaknya manipulasi sistem tersebut yang melancarkan barang ilegal atau KW lolos masuk jalur hijau tanpa pemeriksaan petugas.

“Pertama cek sistemnya, pasti ada yang ngganti, ini otomatis, kalau berisiko diganti jadi tidak berisiko, berarti (ada) penyalahgunaan sistem,” jelasnya.

Lebih jauh lagi, ia menyebut KPK bisa menelusuri tingkat kejahatan transnasional, di mana praktik penyelundupan barang KW ini bekerjasama dengan negara lain.

“Ini butuh keberanian lagi mau mencari produsennya lagi enggak. Kongkalikong dengan negara sana ada jalur dan orangnya sendiri bahkan perusahaan sendiri, itu kalau mau melibatkan. Proses penegakan itu kerja sama dengan negara lain, bersurat, minta bukti, dan sebagainya,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 4 Februari 2026 lalu.

Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo sebagai tersangka.

KPK sebelumnya telah menahan lima dari enam tersangka tersebut. Namun, John Field belum sempat ditahan karena diduga melarikan diri saat rangkaian OTT berlangsung. (lta/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 10 Februari 2026
27o
Kurs