Aksi seorang guru di SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember viral, usai menelanjangi 22 siswa-nya demi mencari uangnya yang hilang. Perbuatan guru itu lantas memicu amarah dari para wali murid hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kasus ini berawal ketika guru berinisial FT yang diketahui wali kelas V SDN Jelbuk tersebut, menggeledah tas 22 siswanya karena ia kehilangan uang Rp75.000 di hari Rabu (11/2/2026) kemarin.
Tapi, karena uangnya tak kunjung ketemu, pelaku justru meminta para siswa laki-laki membuka seluruh pakaian hingga tanpa busana. Sedangkan siswa perempuan, juga dimintanya melakukan hal serupa, namun hanya menyisakan pakaian dalam saja.
Merespon hal ini, Aris Adi Leksono anggota KPAI pun mengecam keras tindakan tak senonoh guru inisial FT itu. Ia bahkan menyebut kalau tindakan tak senonoh FT berpotensi memenuhi tindak pidana.
“Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut,” kata Aris seperti dilansir Antara, Kamis (12/2/2026).
Aris menyebut tindakan oknum guru itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelanggaran Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak,” ucapnya.
Tak hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, kata Aris, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022.
“Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” jelasnya.
Akibat perbuatan FT itu, KPAI telah mendesak kepolisian untuk segera menyelidiki kasus oknum guru yang sudah menimbulkan puluhan siswa di sekolah dasar Jember tersebut trauma.(ant/mun/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
