Selly Andriany Gantina anggota Komisi VIII DPR RI menuntut hukuman berat dan maksimal terhadap Bripka NS oknum anggota kepolisian yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara, hingga satu di antaranya meninggal dunia.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar? Jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” tegas Selly pada Sabtu (21/1/2026).
Selly menekankan bahwa kasus ini mencerminkan arogansi aparat dan menuntut efek jera yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang. Selain melanggar kode etik kepolisian dan KUHP, tindakan Bripka MS dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk tanggung jawab aparat terhadap keselamatan warga, khususnya generasi muda.
“Selain itu agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka, selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” terangnya dilansir dari Antara.
Selly menegaskan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi ketika Bripka MS memukul kepala AT (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, hingga bersimbah darah dan meninggal.
Tak hanya itu, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami patah tulang. Bripka MS diketahui bertugas di Mako Brimob Pelopor C.
Selain menuntut hukuman, Selly menyerukan rekonsiliasi. Komandan pelaku diwajibkan menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi. (ant/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
