Minggu, 22 Februari 2026

Yusril Desak Oknum Brimob Diadili Atas Kasus Penganiayaan Anak di Maluku

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas. Foto: Kemenko Kumham Imipas

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan, Bripda MS anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus menjalani sidang etik sekaligus diadili di pengadilan pidana.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual dalam insiden ini. Menurutnya, tindakan Bripda MS telah melampaui batas kemanusiaan.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.

BACA JUGA: Oknum Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Maluku

BACA JUGA: Kapolda Maluku Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar

Yusril juga mengapresiasi respons cepat Polda Maluku dan Mabes Polri. Menurutnya, permohonan maaf dari Mabes Polri menunjukkan sikap lebih rendah hati dan keseriusan dalam menangani insiden. Selain itu, Polres Tual telah menahan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka.

Komite Percepatan Reformasi Polri, yang juga diikuti Yusril, terus membahas perbaikan citra kepolisian, termasuk sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya dilansir dari Antara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian, insiden terjadi saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing.

Saat tiba di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT, sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 22 Februari 2026
26o
Kurs