Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, Minggu (22/2/2026) yang dikutip Antara.
Ia menjelaskan KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena dalam praktik penegakan hukum lembaga antirasuah selama ini, tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Tetapi, lanjut Jubir KPK, juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi, maka pemberantasannya berisiko tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.
Terlebih, kata dia, KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi hingga sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR mengatakan ada empat RUU prioritas untuk dibahas pada tahun ini. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
