Abdul Hakam Naja Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, kesepakatan dagang Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade) bermasalah dalam aspek akses pasar.
Menurutnya, kesepakatan itu tidak seimbang, dan terlalu mendikte. Sehingga, cenderung banyak merugikan Indonesia sebagai negara berdaulat.
Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (22/2/2026), di Jakarta, Hakam Naja mengatakan, kesepakatan itu menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi, serta mengancam industri domestik/UMKM.
“Kesepakatan itu umumnya bermasalah dalam hal ketidakseimbangan akses pasar, perjanjian yang tidak simetris, dan terlalu jauh mendikte kita sebagai negara berdaulat. Sehingga cenderung banyak merugikan Indonesia,” ujarnya.
Secara khusus, Center for Sharia Economic Development INDEF menyorot kontroversi regulasi produk halal yang dikorbankan, lantaran produk-produk asal AS tidak perlu lulus sertifikasi halal.
“Itu sama saja mengorbankan konsumen Muslim di Tanah Air,” katanya.
Karena produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS tidak mau lewat proses sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS secara umum harus dinyatakan sebagai produk non halal.
Dia mendorong label produk impor AS non halal diperjelas di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, dan toko-toko untuk melindungi konsumen Muslim di Indonesia.
Lebih lanjut, Hakam Naja menyebut kesepakatan dagang Pemerintah Indonesia-AS seperti tidak memikirkan industri halal dan ekonomi syariah yang sedang berkembang pesat pada tahap awal.
“Semestinya, Pemerintah Indonesia melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melindungi industri dalam negerinya. Apalagi, Indonesia menargetkan sebagai pusat ekonomi syariah global 2029,” ucapnya.
Seiring dengan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global Donald Trump, Hakam Naja berharap Pemerintah Indonesia mengevaluasi dan mengoreksi seluruh isi perjanjian.
“Pemerintah Indonesia perlu negosiasi ulang poin-poin dalam perjanjian tarif resiprokal, menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional serta melemahkan kedaulatan negara,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat sudah terikat Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.
Dokumen perjanjian tersebut ditandatangani Prabowo Subianto Presiden RI dan Donald Trump Presiden AS, Kamis (19/2/2026), di Washington D.C.
Prabowo Presiden menyatakan, kesepakatan baru di bidang perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat sifatnya saling menguntungkan.(rid/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
