Senin, 23 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR Minta Pelaku Penyiksaan Anak di Sukabumi Dihukum Berat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Habiburokhman Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menyorot kasus meninggalnya seorang anak usia 12 tahun bernama Nizam Safei yang diduga jadi korban penyiksaan ibu tirinya, di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Menurutnya, kasus penyiksaan sampai menghilangkan nyawa orang lain sangat biadab, dan di luar batas kemanusiaan.

Dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026), di Jakarta, Habib meminta Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C berbunyi, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sedangkan Pasal 80 mengatur jenis-jenis sanksi pidana. Dalam kasus Nizam, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran korban sampai meninggal dunia.

Kemudian, legislator dari Fraksi Gerindra itu mendesak Polres Sukabumi mendalami dugaan perbuatan penyiksaan berkelanjutan.

Kalau penyiksaan terjadi secara berkelanjutan, maka pelaku terancam mendapat hukuman lebih berat.

“Kami juga meminta kepada polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan Komisi Hukum DPR bakal mengawal kasus itu sampai ke persidangan supaya keluarga korban mendapatkan keadilan.

Sekadar informasi, Nizam adalah santri yang sehari-harinya tinggal di pondok pesantren. Waktu libur sekolah, dia pulang ke rumah orang tuanya.

Tragisnya, dia mendapat kekerasan fisik dari ibu tirinya tanpa sepengetahuan ayahnya yang bekerja di luar Kota Sukabumi.

Beberapa saat sebelum meninggal dunia di rumah sakit, Kamis (19/2/2026), Nizam menyampaikan dipaksa ibu tirinya meminum air mendidih.

Sebelumnya, pelaku diketahui pernah dilaporkan ke polisi karena menyiksa Nizam. Tapi, kasus itu tidak berlanjut ke pengadilan karena diselesaikan secara kekeluargaan.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 23 Februari 2026
24o
Kurs